Akibat Pemalsuan Tanda Tangan Surat Tanah, LSM KAKI Laporkan Oknum Ke Mapolres Bangkalan

Share artikel ini

BANGKALAN,//DETIKNEWS86.COM – Bergulirnya perihal penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan surat tanah masih hangat menghanyutkan, ini tidak boleh dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang.

Paska dari itu Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) datangi Mepolres Bangkalan melaporkan oknum mafia tanah sekaligus pemalsuan tanda tangan dengan Laporan Nomor : LP/XIX/KAKI/DPD/BKL/VI/2022.

Adapun pasal-pasal yang disodorkan adalah Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Disamping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan.

Dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Kasus Posisi ;

Sebuah kasus yang menarik diulas adalah kasus yang terjadi di Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan yakni pengurangan luas tanah sertifikat No.02755 penerbitan sertifikat Bangkalan 27-09-2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Pada mulanya pemilik tanah bersertifikat Atasnama Uswatun Hasanah asal Desa Burneh menggadaikan surat tanahnya kepada oknum inisial AR asal malang yang bertinggal di desa Burneh dengan nominal Rp 13 juta Karena ada kebutuhan keluarga.

Namun paska sertifikat tanah tersebut mau ditebus AR berbelit-belit dengan catatan harus bayar bunga atas penebusan pengambilan sertifikat ternyata Luas Sertipikat berubah dari luas 970 M2 menjadi Luas 850 M2 . Akhirnya Uswatun Hasanah menebus sekeligus membayar sesuai permintaan AR Rp 19.850.000,00.

Uswatun Hasanah mengeluh atas perbuatan AR yang telah merubah luas Sertipikat tanpa ada koordinasi dengan hak milik. Bahkan perangkat desa dan kepala desa Burneh RS tidak mengetahui kalau ada pengukuran dan Akta jual beli tanah yang diambil/dipetik oleh AR.

Sebelumnya Uswatun Hasanah sudah mendatangi pihak pertanahan kabupaten Bangkalan namun ia diperlakukan kurang baik oleh pegawai Pertanahan.

Dalam artian dia seakan tidak diorangkan oleh pihak BPN Bangkalan dan ada yang menyatakan: Kamu tidak bakalan menang melawan AR dia Mafia besar banyak uangnya,” Ujarnya.

Uswatun Hasanah mengadukan persoalan ini kepada Aktivis Anti Korupsi Indonesia (Moh.Hosen) untuk menindaklanjuti persoalan yang menimpanya.

Menurut Uswatun sebelumnya pihak AR oknum mafia tanah sekaligus pemalsuan tanda tangan surat tanah meminta dilaporkan. Dalam artian ; Percuma meski dilaporkan tidak bakalan ditangani oleh pihak kepolisian kerena uang saya banyak (ujar AR),” Tutup Uswatun.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku penerima pengaduan sekaligus kuasa  langsung bergerak cepat dengan membuat laporan pengaduan kepihak SIUM polres Bangkalan dan diterima langsung oleh petugas Agung (29/06/2022).

Laporan tersebut nantinya pasti diketahui siapa saja oknum yang terlibat memalsukan tanda tangan, baik untuk Hak milik, pemilik tanah disekelilingnya, Kepala Desa maupun perangkat desa dan pejabat pengukuran dari kantor BPN Bangkalan.

Kami berharap polres Bangkalan serius tangani laporan ini agar oknum mafia tanah lenyap dari bumi Bangkalan yang terkenal Kota Dzikir dan Sholawat.

Diduga Keterlibatan pemalsuan tanda tangan surat tanah tidak menutup kemungkinan ada kerjasama dangan oknum pejabat ATR/BPN Bangkalan, dalam artian kongkalikong kerjasama Mafia Tanah dengan oknum pejabat dalam pemalsuan tanda tangan, dan persoalan ini pastinya kami kawal sampai tuntas,” Tegasnya.

( Robby detik )