DetikNews86.com-Kutacane| Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas. Selasa (17/1/2023)
Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat.
Alokasi DAU Tahun Anggaran 2023 terdiri atas 2 jenis yaitu bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) yang berarti diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (Spesific Grant) disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Total Dana DAU Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023 sebesar Rp. 837.323.848 milyar. Dana bagi hasil hanya sedikit sebesar Rp. 8.535.946 milyar. Dan dana Block Grant sebesar Rp. 380.440.893 milyar.
Target output dari kebijakan penyaluran DAU di atas untuk Kabupaten Aceh Tenggara antara lain:
- Pengangkatan formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis berjumlah Rp. 32.666.448 milyar
- Dukungan Pendanaan kepada Desa untuk peningkatan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Desa sebesar Rp. 270.051.986 milyar
- Peningkatan layanan daerah bidang Pendidikan (Alokasi DAU Rp. 58.954.698 milyar), Kesehatan (Rp. 43.038.773 milyar), dan Pekerjaan Umum (Rp. 43.635.206 milyar) yang didanai dari DAU.
Harapan Pemerintah Pusat dengan reformasi perbaikan mekanisme penyaluran DAU akan mendorong penyerapan dana secara optimal dan ketercapaian output untuk mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Tapi pada kenyataannya untuk Kabupaten Aceh Tenggara di tengah deraan defisit hampir 70 milyar, banyak dinas/badan akan menelan ludah. Sebab dari dana Block Grant sebesar Rp. 380.440.893 milyar yang didalamnya ada gaji ASN sekitar 322 milyar, jumlah sisa Rp. 58.440.893 milyar kalau di bagikan ke OPD termasuk Pokir Dewan akan menimbulkan kesenjangan antar OPD.
Sementara tiga OPD yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR mendapatkan anggaran puluhan milyar, sementara ada yang dinas eselon dua hanya kebagian ratusan juta dan bahkan puluhan juta anggaranya pada tahun 2023.
“Lain lagi kesenjangan ASN nya, tentu tingkat kesejahteraan ketiga OPD tersebut akan lebih jauh baik dari OPD lainnya, jadi ada sekitar 4.600 ASN yang akan terkena imbasnya. Maka Investasi tentu akan juga memburuk, akibat terpuruknya daya beli dan ekonomi masyarakat juga UMKM yang akan mati suri”, kata Abdul Razak, SE yang juga Alumni Kampus Investasi/BKPM R.I
“Akhirnya reformasi perbaikan mekanisme penyaluran DAU 2023 ini akan menjadi polemik baru di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara. Karena jumlah ASN Pemda Aceh Tenggara yang cukup besar sementara Dana bagi hasil yang cukup sedikit, akibat dari reformasi keuangan ini akan membuat ASN di Agara kehidupannya di bawah sejahtera. Lain halnya dengan Kabupaten/Kota tetangga yang jumlah ASN nya sangat sedikit seperti Kabupaten Gayo Lues dan Kota Subulussalam,” pungkasnya
Menurut Irvan Iskandar, SE, M.Si, “sejalan dengan hal tersebut overview kapasitas Fiskal Pemkab Agara akan sangat terdegrasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211 PMK.07 2022 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus karena penggunaannya sudah di kunci pada penggunaan tertentu saja, sedangkan kita ketahui beban akibat kewajiban Anggaran Tahun 2022 yang timbul akibat defisit menambah terengah-engahnya komponen pembiayaan pada APBK 2023”
Lanjutnya, “disisi lain Alokasi Anggaran untuk Pokir, Kungker, Reses dan Operasional DPRK saja sudah menyerap angka puluhan Milyar jumlahnya.’
“Jadi Pemerintah Aceh Tenggara harus cermat melakukan langkah-langkah koreksi karena di perkirakan refokusing Belanja tersebut sudah di angka lebih dari 100 Milyar Rupiah,” imbuhnya
“Semoga Pemkab Agara bisa merasionalkan Kebijakan yang Akurat pada komponen Belanja Perangkat Daerah sehingga tidak menimbulkan disparitas antar lembaga pelayanan publik”, pungkasnya
[KPA]