Banyuwangi detiknews86.com Hampir 95 persen kerusakan jalan diKabupaten Banyuwangi sama sekali tidak ada perbaikan, bahkan Dinas PU CKPP serta Bupati Banyuwangi dinilai tidak pedulikan kerusakan akses – akses jalan Di Kabupaten Banyuwangi ini, yang belum tertangani dengan baik,Diduga justru ada pembiaran hingga meresahkan jutaan pengguna jalan Dan pengendara yang melewatinya.
Seperti yang ada di jalan Canga’an Genteng dusun Sumbersuko Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran dan Jalan Curah jati Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, ini salah satu lokasi yang telah di temukan oleh awak media. melihat situasi yang sesuai fakta dengan kondisi sangat memprihatinkan sekali.
Pasalnya jalan Canga’an dan Jalan dusun Curahjati Desa Grajagan tersebut sudah bertahun – tahun lamanya masih belum ada perbaikan sehingga para pengendara baik roda dua atau empat, merasa sedikit kesulitan saat melintasi jalan tersebut, di sebabkan jalannya hancur rusak porak-poranda dan berantakan sepanjang radius 2 km dan juga ratusan kubangan hingga ada yang berdiameter sekitar 20 cm, Kamis 29/12/2022.
Menurut Kordinator Satgas Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi sebut saja nama panggilan Heru Taji menerangkan kepada awak media, ” kami sebagai kontrol sosial melihat secara langsung terkait hancurnya akses jalan Kabupaten ini sudah tidak layak di lalui oleh kendaraan umum tentunya, kenapa saya bicara demikian, soalnya Kadis PU CKPP dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hilang marwah rasa tanggung jawabnya pada kerusakan – kerusakan akses jalan umum ini dengan tidak cepat tanggap dan sigap untuk melakukan perbaikan, ada apa Dinas PU CKPP tidak merespon untuk merealisasikan perbaikan tersebut, ini ada unsur dugaan kuat sengaja membiarkan jalan Kabupaten memang tidak ada perbaikan olehnya, “ujar Heru.
KORDINATOR SATGAS MACAN ASIA INDONESIA, menghimbau kepada jajaran Dinas PU CKPP kabupaten Banyuwangi, untuk segera melakukan perbaikan akses – akses jalan diKabupaten Banyuwangi yang saat ini kondisinya sangat parah, bahkan tidak layak di lalui oleh kendaraan roda dua ataupun roda empat, jika aspirasi kami tidak ada tanggapan, maka kami akan kirim surat ke Pemprov Jatim bahwa Dinas PU CKPP Banyuwangi ada dugaan kuat dengan sengaja pembiaran, ” cetus kata Heru dengan tegas.
Tambah kata Heru Taji, ” Boleh nanti kita kroscek di lapangan, apabila tidak sesuai dari keterangan saya, bahwa ini HOAX atau fiktif adanya, namun jika itu benar maka jangan salahkan kami beritakan sesuai fakta yang ada dan kamipun berani mempertanggung atas apa yang kami temukan berdasarkan fakta riil benar adanya, serta kami akan bersurat ke Pemrov Jatim bahwa Kadis PU CKPP dan Bupati Banyuwangi terkesan diam, bungkam dan tak pedulikan keselamatan jiwa manusia yang semestinya jalan tersebut adalah fasilitas umum yang kondusif aman dan nyaman yang harus diperhatikan dengan baik, ” tambahnya Heru.
Kendaraan umum yang tentunya wajib setiap tahunnya kena pajak, kenapa akses jalannya kondisinya kok sangat rusak tidak layak di lalui, kami merasa tidak nyaman sering menghalau mencari jalan yang rata saja susah untuk menghindari jalan penuh lubang, sedangkan dari pemerintah diam tak menghiraukan walau pun sudah di beritakan berulang kali, namun masih tetap tidak ada respon atau tindakan kebijakan dari Kadis PU CKPP kabupaten Banyuwangi. nampak jelas di duga adanya mark up serta tendensi kurangnya rasa bertanggung jawab pada rusaknya akses jalan sehingga tidak pernah ada perbaikan, ” imbuhnya.
Ada sanksi hukum bagi pemerintah bila sengaja membiarkan jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan serta terjadi jatuh korban akibat menghindari jalan berlubang, sesuai pasal 24 ayat (1) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2) dalam hal belum di lakukan perbaikan jalan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, Heru merujuk pada pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan ayang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, sehingga dapat menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan,di pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku di pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, jika korban sampai meninggal dunia dapat di pidana hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120 juta.
( Alex Ambon /Tim )