Palembang,||Detiknews86.com -Pasca aksi aliansi pemuda dan mahasiswa sumatera selatan yang terdiri dari Bem Universitas Syahyakirti, Bem FE UIBA, Jaringan Kota Palembang, Pemuda Progresif Revolusioner, Pemuda Transformatif SUMSEL, Gerakan Mahasiswa Milenial SUMSEL, Ruang Gagasan, Rumah Berdikari, Palembang LAJU, Mahasiswa Peduli Lingkungan SUMSEL, Youth Leader Sumsel, dihadang dan dihalang halangi oleh oknum yg di duga bayaran dari perusahaan yang bersikap premanisme
Fikri sebagai koordinator aksi menyampaikan,
“Pada tanggal 14 Juli 2022, aliansi pemuda dan mahasiswa sumatera selatan menggelar aksi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan(Sumsel) dengan membawa isu membongkar dugaan pinjaman janggal bank terhadap perusahaan batu bara di Sumsel” ujarnya.
Lanjut Pikri, “Pada pukul 13:00 Wib masa aksi berkumpul di titik yang telah disepakati, tepat
pukul 14:00 Wib masa aksi bergerak menuju ke lokasi aksi yang telah disepakati yaitu kantor otoritas jasa keuangan.
Pada pukul 14:20 Wib masa aksi sampai ke lokasi,
namun sebelum seluruh masa aksi datang ke lokasi aksi, ada puluhan masa yang tidak kami kenal datang juga ke lokasi aksi” jelas Pikri
Ditempat yang sama Wahidin mengungkapkan, “Pada pukul 14:30 masa aksi aliansi pemuda dan mahasiswa telah berkumpul dititik aksi,
pada pukul 14:35 masa aksi mulai menggelar rangkaian, namun pada pukul 14:37 puluhan massa yang tidak kami kenal, mulai mengganggu rangkaian aksi sehingga terjadi tindakan premanisme yang disinyalir itu adalah masa yang diduga bayaran oleh perusahaan” ungkap Wahidin
Selanjutnya, “Bentrok pun terjadi, masa yang di duga bayaran tersebut mencoba merampas spanduk tuntutan yang kami bawa, sampai pada akhirnya kami tidak sempat menyampaikan aspirasi kami dalam aksi”, ucapnya
“Pada pukul 15:00 Wib guna menghindari bentrok dengan oknum yang diduga bayaran tersebut, masa aksi aliansi pemuda dan mahasiswa Sumsel sepakat untuk menunda gelar aksi dan kami langsung bergegas pulang, karna kami takut ada tindakan premanisme dan anarki yang dilakukan oleh oknum diduga bayaran terhadap kami.
Padahal kita ketahui bersama menyampaikan pendapat dimuka umum jelas sudah di atur di UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi dimuka umum, dan kami juga telah mengikuti aturan bahwa untuk melaksanakan aksi seyogyanya H-3 dari hari pelaksanaan aksi.
Kami sangat menyayangkan ada tindakan premanisme yang dilakukan oleh puluhan oknum tersebut, sehingga sangat mencoreng dan jelas melanggar uu no.9 tahun 1998.
Maka kami meminta dengan hormat untuk kapolri dan kapolda sumatera selatan untuk menindak tegas puluhan oknum tersebut.
Hal seperti ini jelas akan berpotensi mencorengt nama baik sumatera selatan yang zero konflik.
Dan semoga kedepannyan tidak ada lagi oknum oknum yang anti demokrasi. Tindakan ini sungguh tidak dibenarkan”, pungkasnya
kordinator aksi :
Fikri
Kordinator lapangan :
Wahidin
(Amc/tim)