Palembang//Detiknews86.com.
aksi damai yang dilakukan oleh LSM Gransi bersama mahasiswa yang tergabung dari tiga elemen mahasiswa di halaman gedung dewan DPRD provinsi sumatera selatan Jumat 24 /02/23 menyampaikan orasinya menuntut ketua DPRD provinsi sumatera selatan untuk segera memanggil oknum anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin yang diduga berbisnis dalam lingkaran ilegal Driling di Musi Banyuasin adapun isi daripada tuntutan aksi yang disampaikan oleh ketua umum LSM Gransi Supriyadi pihak pemerintah harus bertindak tegas memutus mata rantai
Pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan
sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak
kerja sama (KKKS) ataupun sumur-sumur baru tanpa izin merupakan pelanggaran
hukum. hal ini tercantum dalam UU Cipta Kerja Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.
Yang kini marak di kabupaten Musi Banyuasin mulai dari pengeboran hingga dijadikan bisnis oleh parah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab salah satunya yang ada di Desa kelurahan Mangun jaya dikabupaten Musi Banyuasin
yang diduga Bisnis Ilegal drilling tersebut milik AN ,SNN Oknum Anggota
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Supriyadi mengatakan Dampak Negatif yang ditimbulkan dari aktivitas Ilegal Drilling ini adalah Lahirnya Kejahatan Ekologis, Melambrak Regulasi yang telah ditetapkan,dan tidak adanya kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan Daerah dalam hal pajak.Dampak lainya dari aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi
Banyuasin ini, Menimbulkan korban jiwa bagi masyarakat, adanya Korban dari
Ledakan Sumur Pengeboran telah membuktikan bahwa aktivitas mereka dapat
membahayakan dan merugikan Daerah dan Negara, Disisi lain Pengeboran Minyak
Ilegal ini masih menggunakan cara-cara yang tidak modern sehingga membahayakan bagi keselamatan Jiwa masyarakat itu mendiri.Mendesak Kepada Pemerintah Pusat dan Kementeri an ESDM Republik Indonesia, Untuk Menutup Praktik-Praktik ilegal drilling di
Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendesak dan Meminta Kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Bersurat Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Agar Oknum Anggota DPR AN. SNN agar di Recoll, Karena telah melakukan kesalahan melakukan Bisnis ilegal Drilling di
Kabupaten Musi Banyuasin, Dia yang Membuat Legislasi malah dilanggar Sendiri.Meminta Kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan Menyurati KAPOLDA
Sumsel agar bersikap adil dalam Hal Penanganan ilegal Drilling yang berkedok perusahaan Industri dari minyak hasil dari tambang rakyat.Meminta Kepada KAP0LDA Sumsel untuk memeriksa dugaan para Pemain minyak ilegal yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin yang
berinisial SNN yang di duga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin.
Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di kabupaten Musi Banyuasin yang
menurut hemat kami harus ada upaya kuat dari pemerintah pusat untuk segera
menutup aktivitas tersebut, Berkenaan dengan maksud itulah DPP LSM Gransi
Melakukan Aksi Demonstrasi dan Mimbar Demokrasi Orasi Kerakyatan dengan sikap
tegas menyatakan sikap tutupmya
(Amc/tim)