Aksi Demo Desak Komisioner KPU Brebes Mundur, 2 Kelompok Massa Ricuh

Share artikel ini
Ribuan massa tuntut mundur KPU Kabupaten Brebes

Brebes, detikNews86.com – Ribuan massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Brebes Bersatu Untuk Maju menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, pada Senin (25/11/2024).

Aksi tersebut dengan membawa keranda jenazah berwarna hijau yang ditempelkan kertas bergambar Komisioner KPU Brebes, menuntut mundur dari jabatannya, karena dinilai bahwa Komisioner KPU sedang dalam proses hukum.

Selain itu, massa yang mengatasnamakan dirinya Pam Swakarsa Kondusifitas Pilkada Brebes, juga menggelar aksi di lokasi yang sama untuk mendukung dan mengawal KPU Brebes agar bisa menjalankan tugas dalam Pilkada Brebes 27 November 2024.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan diantara kedua belah pihak, namun bisa diatasi dengan memagar betis oleh jajaran Polres Brebes dan TNI Kodim Brebes.

“Bahwa peristiwa ini ada sedikit benturan dari kelompok Aliansi Demokrasi dan kelompok lain. Alhamdulillah tadi kita arahkan selesaikan dengan baik-baik,” kata Kapolres Brebes, Achmad Oka Mahendra.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Brebes, agar menciptakan Pilkada dengan damai tidak ada konflik berujung benturan fisik.

“Ayo ciptakan situasi Pilkada ini dengan senyaman mungkin. Sedamai mungkin jangan sampai ada konflik, apalagi konflik itu berujung dengan kegiatan fisik,” ujarnya.

Anom Panuluh, koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi mengatakan, masyarakat demokrasi kesini bersifat memberikan dukungan dan support kepada KPU Kabupaten Brebes.

“Tapi kami pun tetap atas nama masyarakat, berhak untuk mengawasi kalau terjadi kecurangan tindakan melanggar hukum sesuai dengan PKPU. Intinya kita disini memberikan dukungan supaya Pilkada Brebes bisa damai, jujur dan adil,” beber Anom.

Menurutnya, tuntutan itu memang sesuai dengan surat edaran dari KPU RI No. 1925. Sesuai surat edaran tersebut KPU sudah mendapatkan sanksi berat, dan sudah selayaknya sebagai pejabat publik untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat.

(dms)