Sampang,//DetikNews86.Com – Lagi-lagi aksi demo dilakukan Oleh PMII Putri Kabupaten untuk menuntut keadilan terkait kasus pelecehan seksual warga desa Kedungdung yang di cabuli oleh keluarga dekatnya sendiri, namun saat ini Kapolres Sampang enggan hanya diam tidak ada tindakan untuk menangkap pelaku. Kamis 10/03/2022.
Adanya aksi demo puluhan mahasiswa ini hanya ingin menuntut kepada Kapolres Sampang yang tak ada ujung pangkalnya kasus ini sampai sekarang. Sesuai laporan dari keluarga korban bahwa kejadian ini terjadi pada awal bulan Oktober 2021, pada tanggal 21 Oktober 2021 ke polres Sampang.
Namun sampai saat ini yakni bukan February 2022 pihak PPA polres Sampang belum juga memberi hasil yang kondusif melakukan penangkapan terhadap pelaku hingga kini 5 bulan dan membiarkan pelaku masih berkeliaran.
” Saya Melakukan aksi jilid ke 2 yang mana tujuan Tersebut untuk memberi edukasi terhadap masyarakat Sampang, bahwa Sanya keadilan Penegak hukum mati. Maka dari itu kami akan Mendesak dan mengusut tuntas kasus ini pelecehan ini sampai ke akarnya.” Ucapnya.
Lanjut .” Berapa poin punya sudah kita kumpulkan untuk yang pertama melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang ke 2 memberikan informasi perkembangan kasus pencabulan dan yg terakhir apabila ke 1 dan 2 tidak dilakukan maka yang ke 3 kita akan menindaklanjuti ke Polda Jatim.” Pungkas korlap PMII Sampang.
Dan hal tersebut sudah di jelaskan tentang undang-undang no 2 kepolisian republik Indonesia BAB 111 tentang tugas dan wewenang pasal 13 huruf b dan c yang menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian republik Indonesia harus menegakkan hukum ,memberi perlindungan, mengayomi dan memberi pelayanan bagi semua masyarakat. Itu pun jelas juga pada UU kepolisian pada pasal 14 tahun 2012 BAB 111 tentang manajemen penyelidikan pasal 18 ayat 2 bawah kriteria perkara yang meliputi saksi cukup dan barang bukti yang mengarah keterlibatan tersangka, identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui makan bisa di tangkap. {Robby detik}