Aksi Mahasiswa Desak Kejati Aceh Copot Kejari Aceh Singkil

Share artikel ini
DetikNews86.com-Singkil | Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) mendesak kejati Aceh  mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh singkil, Muhammad Husaini diduga kuat mengintervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, terkait dengan dana Hibah yang telah menguras anggaran APBK. Minggu, (18-09-2022)

Pasalnya  penyaluran dana hibah yang berturut-turut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dari tahun 2020, 2021, dan 2022 hingga menelan anggaran 8 milyar lebih.

“Kejari Aceh Singkil ini diduga Seperti parasit menggerogoti APBK Aceh Singkil dalam tiga tahun ini,kami mendesak  Kejati Aceh agar mencopot kejari Aceh Singkil,” kata Ridwansyah ketua AMPAS, Jum’at (16/9/2022) kemarin.

Foto : Papan informasi pekerjaan gedung kantor kejaksaan 

Revitalisasi bangunan gedung kantor kejaksaan dan paket lain nya yang menguras dana APBK Aceh Singkil, hampir mencapai 9 miliar dengan modus hibah.
Bantuan dana hibah ini juga dinilai telah menyalahi Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Dipasal 4 ayat 4, menyatakan, “bantuan hibah tidak bisa secara terus menerus atau berturut-turut, “tegas putra singkil itu.
Dana yang di gelontorkan untuk Kejari Aceh Singkil, kami menilai menghambat pembangunan kabupaten Aceh Singkil, dengan mengutamakan bangunan yang tidak prioritas dan bukan untuk khalayak ramai masyarakat Aceh Singkil,” tegas Ridwan.
Sebelum nya pada tanggal 11 agustus 2022, warga Aceh Singkil melaporkan Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini ke Kejati Aceh, laporan dugaan penyalahgunaan jabatan, dan diduga mengintervensi Anggaran Dana APBK Kabupaten Aceh tahun 2020, 2021 dan 2022.
Dalam surat itu termuat antara lain sebagai berikut :
1. Paket pekerjaan di instansi vertikal (kejari aceh singkil),tahun 2020 s/d 2022. mendapatkan anggaran dana hibah secara berturut-turut.
2. Patut diduga di kejari aceh singkil meng intervensi pemerintah daerah kabupaten aceh singkil, untuk mendapatkan dana bantuan hibah vs bangunan fisik tersebut.
3. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang penerima dana hibah sesuai dengan di pasal 4 ayat 4, menyatakan bantuan hibah tidak bisa terus-menerus atau berturut-turut.
4. Sesuai dengan surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor-B 67/A/SUJA/03/2022. Setiap pegawai kejaksaan republik indonesia yang bertugas di pusat maupun di daerah dilarang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang barang dan jasa atau meminta proyek kepada pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota BUMN/BUMD.

Foto: pembangunan Gedung kantor kejaksaan tahun 2022.

5. Diduga Kejari Aceh Singkil bermain proyek dengan mengkondisikan Kontraktor dari Luar daerah dimana kontraktor itu adalah kenalan kejari itu sewaktu beliau bertugas di Aceh Tamiang sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Demikian isi surat laporan warga tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh, dan berharap bisa terselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [KPA]