Pati- Jawa Tengah//detikNews86.com | Pati tanggal 20 maret 2023 aktifis Yayak Gundul (LSM Tajam) datangi kejaksaan Negeri Pati guna mengKonfirmasi Pemberitaan yang di Unggah di beberapa media Online yang terkait perkara galian C dan terdakwa berinisial M yang di tahan Cuma 1 bulan 20 hari.
Yayak Gundul Sebagai Aktifis Pati dan LSM Tajam kepada awak media menyampaikan .” bahwa dirinya saat mendatangi kantor Kejari Pati bertemu dan berbincangan dengan Kasi Piddum ,namun info /jawaban yang di peroleh dari perbincangan sangatlah tidak memuaskan .
“Dirinya merasa tidak puas dengan penjelasan darinya.Jika Kejaksaan Negeri Pati tidak serius dalam mengusut adanya Terdakwa berinisial M yang hanya di Tahan di Lapas 1 bulan 20 hari terkait galian C itu ‘banyak kejanggalan dan pertanyaan .
Dirinya (Yayak Gundul) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejagung RI.”ucap Yayak
Selain hal itu’dirinya beserta ratusan anggota Ormas dan LSM Tajam akan datangi Gedung DPR RI untuk bahas terkait hal itu .”tandasnya
Dalam Aturan sesuai Pemerintah Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar”. pungkasnya.
bersambung….(team)