Kuansing,Detiknews86.com,- Mencuatnya pemberitaan sengketa Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo yang menjadi perbincangan hangat saat ini di semua elemen masyarakat Kuansing juga menjadi Perhatian khusus oleh Aktivis Muda Kuansing Bobby Hariansyah Purba
Boby Hariansyah Purba saat dikonfirmasi melalui Panggilan WhatsApp nya pada hari Kamis 21 Oktober Menyampaikan “Kita Ucapkan Terima kasih yang mendalam dan Apresiasi terhadap Limbago Adat Nagori(LAN KS) sebagai wadah yang menampung aspirasi masyarakat adat dalam menyelesaikan Permasalahan Masyarakat Hukum Adat Yang hari telah memperlihatkan komitmen pendirinya dalam memperjuangkan Hak-hak masyarakat Adat termasuk Tanah Ulayat”
“Saya melihat dan menilai Limbago Adat Nagori benar-benar komitmen dalam mengembalikan marwah Adat dari para mafia lahan yang ingin membodoh bodohi masyarakat dengan berbagai macam modus” Ucapnya
Masih Boby “Mengapa saya katakan demikian.? karena setelah munculnya permasalahan Tanah Ulayat ini ke publik LAN-KS langsung Gerak cepat dan tanggap dalam penyelesaian sengketa tersebut,Kita berharap kepada Limbago Adat Nagori (LAN) Tidak merasa puas dulu dengan hal ini.Karena perjuangan belum usai dan masih banyak PR Kita dalam melindungi Tanah Ulayat dengan cara seperti mengawal Perda Ulayat diSahkan minimal yang harus kita jadikan ATENSI Bersama guna memiliki pengakuan Hukum yang jelas bagi masyarakat adat dikuantan Singingi”
“Sebagai cucuang kamanakan kami memberikan apresiasilah terhadap OPD-OPD Terkait seperti Satpol PP,Dinas Perkim,Dinas Sosisal,Tata Pemerintahan(Tapem),BPN,Camat KHS,Polsek Setempat,Danramil, Kades serta BPD SE-Kenegrian Koto Rajo secara Umum, Dan Khusus Kepada Ketua Harian Limbago Adat Nagori(LAN KS)Datuk Paduko Rajo Ir.Emil Harda,MM.,MBA, Datuk Panghulu Nan Barompek,serta Datuk Panghulu saroto urang onam boleh(16)langkah awal ini yang telah bertukus lumus memperjuangkan Tanah ulayat yang ada guna dipergunakan kembali sebagai mana fungsinya. Tutup Boby Hariansyah Purba
Untuk diketahui Sidang Adat Kenegerian Koto Rajo Pada Tanggal 18 Oktober 2022 lalu menguatkan status Tanah Rimbo Sogau yang berada tepat di depan Kantor Camat Merupakan Tanah Ulayat.
Rls