Siak-Riau,||detikNews86.Com – Laporan pihak buruh tenaga kerja PT.DSI-Siak ke Distransnaker kabupaten Siak tidak membuahkan hasil kesepakatan Bersama karena diduga pihak perusahaan PT. DSI tak tunduk pada hukum undang-undang Tenaga kerja yang mana hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan yang telah di tuangkan dalam uu no 13 tahun 2003.
“Dua orang tenaga kerja PT. DSI- Duta Swakaria Indah yang bekerja sebagai pemanen di saat melakukan aktivitas Bekerja telah terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan mata cacat seumur hidup akibat kelalaian pihak PT. DSI belum mendaftarkan Tenaga kerja nya ke kantor BPJS, Hingga kini Dua orang tenaga kerja PT. DSI belum dapat pelayanan pengobatan pertolongan dari pihak rumah sakit karena tidak memiliki kartu BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan jaminan hari tua (JHT)Di tambah THR(Tunjangan Hari Raya) Pihak pekerja Belum pernah menerima.
“Hal kejadian di atas pihak pekerja telah membuat di laporan dinas Tenaga kerja kabupaten Siak pada November 2021 pihak mediator telah bekerja melakukan pemanggilan pertama, PT. DSI mangkir, panggilan ke Dua pihak PT. DSI hadir namun tidak ada kesepakatan bersama hingga 11/02/2022 pihak Distransnaker kabupaten Siak mengeluarkan anjuran ke pengawasan tenaga kerja propisi RIAU.
” Harapan tenaga kerja kepada pemerintah baik kepada gubernur Riau
Drs. H. Syamsuar, M.Si dan juga kepada pengawasan tenaga kerja propinsi Riau agar bisa membantu mereka memanggil pihak perusahaan PT. DSI-Siak agar tunduk kepada Hukum yang mana hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan Sesuai yang telah di tetapkan oleh pemerintah lewat menteri tenaga kerja, Dan THR mereka dibayar dan pihak perusahaan bisa membawa berobat tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang mana 2 orang tenaga kerja mata cacat seumur hidup.
(LZ/Agus)