“Akui Tak Faham Surat Menyurat” Kuasa Hukum Jhoni Dolok Saribu Minta Kepal desa Tarik Surat Yang Berisi Intimidasi&Harus Independen

oleh
oleh
Share artikel ini

detiknews86.com-Toba sumutKepala Desa (Kades) Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu. ‘Akui’ kurang memahami mengenai surat-menyurat. Sehinga diduga megeluarkan surat intimidasi penutupan usaha bengkel milik Jhonni Doloksaribu, tepatnya di Gala-Gala, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dimana isi surat keberatan atas pernyataan masyarakat mengunakan Kop Surat Pemerintahan Desa. Hal itu diakui oleh Kepada Desa Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu saat dikonfirmasi Sekretaris PWOIN Sumut Horas Sianturi SH beserta tim , sekaligus Kuasa Hukum Korban intimidasi Jhonni Doloksaribu.

” Memang betul ini Kop Surat Pemerintah Desa, memang kurang kami memahami materi surat ini, jadi ini memang tanda tangan pernyataan masyarakat, sebenarnya sudah kita lakukan mediasi di kantor Desa, tapi sepihak tidak datang, jadi usulan masyarakat lah ini supaya di tutup bengkel itu,” terang Hasiholan Doloksaribu diruang kerjanya, Selasa(13/9-2022),

Kades menjelaskan, motif pertikaian antara Marihot Manurung dan Jhonni Doloksaribu berawal dari dugaan Asusila. Akan tetapi tidak bisa dibuktikan secara Riil.

Sementara, Horas Sianturi SH selaku kuasa hukum Jhonni Doloksaribu menyarankan supaya  Kepala Desa dalam menyelesaikan masalah warga harus Independen. Dan tidak boleh ada keberpihakan.

” Bukan berarti kalau ada pengaduan warga tidak bisa di tampung, kalau sampai ke materi hukum, bila sudah ada laporan pengaduan katakan dugaan perselingkuhan, ya kesalahan itu dinyatakan oleh hakim, bukan warga awam,” jelasnya,

Horas Sianturi SH mengatakan, dirinya tidak pernah membatasi hak warga masing-masing untuk membuat laporan.

“Setelah saya cermati kasus ini, kalau pun ada dugaan perselingkuhan itu harus tertangkap tangan, diluar itu semua harus benar-benar dibuktikan! Karena keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi , dikala dipersidangan bisa saja pernyataan jadi berbeda, makanya ada fakta-fakta persidangan, ” ujarnya,

Kembali ke pengerusakan, Kata Horas Sianturi, artinya apa pun permasalahan hukum akan berdiri sendiri seperti pengerusakan. Dan ancaman pengerusakan ini 2 tahun 6 bulan.

” Upaya Kepala Desa melakukan mediasi hal yang biasa, tapi jangan ada ke berpihakan, apalagi dengan adanya bunyi surat seperti ini, aku akan coba mengigatkan bapak Kades supaya roda Pemerintahan disini Independen, supaya semua kondusif, Kalau pun dilibatkan terkait kepemilikan tanah lokasi usaha bengkel, tidak ada histori/ sejarah yang hilang,” tegas Horas.

Amatan dilokasi, beberapa warga diduga terlibat menandatangi surat penyataan penutupan usaha bengkel milik Jhonni Doloksaribu ikut hadir di kantor Desa Doloksaribu Janjimatogu. Setelah mendengar pemahaman hukum terkait surat penutupan bengkel. Mereka akhirnya membubarkan diri satu persatu.

Karena pada dasarnya mereka hanya mengaku ngaku sebagai pemilik tanah yang saat ini digunakan oleh Jhoni dolok Saribu menjadi tempat bengkelnya tanpa bukti atau suatu berkas yang dapat mendukung pernyataan mereka.

(BANG LAHI)