Alumni Kampus BKPM R.I Sambangi DPMPTSP dan PUPR Bener Meriah, terkait Aplikasi SIMBG

Share artikel ini

DetikNews86.com–Redelong | Beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi membantu mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kabupaten/kota masing-masing.

Dukungan itu diperlukan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menarik retribusi dari urusan PBG, sehingga pendapatan asli daerahnya (PAD) meningkat.

PBG sendiri merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, peraturan yang mengaturnya pun perlu disesuaikan.

“Tolong Sekda Provinsi membantu pemerintah pusat mempermudah penyelesaian urusan ini (PBG) bagi kawan-kawan di kabupaten/kota,” ujar Suhajar saat memberikan arahan secara virtual pada Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) 2022.

Untuk itu Alumni Kampus BKPM R.I berkunjung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah, guna melihat kendala penerbitan PBG melalui Aplikasi SIMBG. Rabu (24/08/2022)

“Sudah ada pelaku usaha bermohon melalui Aplikasi SIMBG untuk menerbitkan PBG dan SLF, namun masih terkendala proses penerbitannya”. Ungkapnya

PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Bener Meriah, menyambut baik akan akan hal ini dan dalam waktu dekat akan berupaya untuk segera menerbitkan PBG/SLF pelaku usaha yang sudah bermohon.

“Tinggal beberapa Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan SIMBG, kendala disetiap Kabupaten/Kota hampir sama, yakni belum terbitnya Pekada tentang PBG beserta retribusinya. Juga belum tersedia anggaran untuk merekrut TPA”, imbuhnya [KPA]