DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M.Si instruksikan mengenai penegakan disiplin ASN dan Kode Etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (1/9/2023).
Hal ini berdasarkan PP No. 94 tahun 2021, Perka BKN No. 6 tahun 2022, Perbub Agara No. 26 tahun 2019, dan Perbub Agara No. 16 tahun 2019 semuanya aturan terkait Disiplin dan Kode Etik ASN.
Alasan dikeluarkan instruksi ini adalah indikasi rendahnya tingkat disiplin ASN, maka di instruksikan di bentuk pertama Tim Penegak Disiplin di OPD masing-masing, kedua Tim Penindakan Kode Etik ASN, ketiga Melaksanakan tindakan terhadap ASN yang melanggar disiplin dan melanggar kode etik ASN, keempat Melaporkan hasil poin 1 s.d 4 kepada Bupati.
Menurut Alumni Pusbang ASN BKN R.I Abdul Razak mengatakan, kendala yang di hadapi dalam penegakan disiplin ASN ini di Pemkab Agara sangat kompleks sekali”.
Lanjutnya, diantaranya Pertama, faktor sistem internal instansi, biasanya dikarenakan tidak adanya standar operasional prosedur, khusus untuk penanganan aduan pelanggaran disiplin ASN, sehingga berdampak pada tidak pastinya waktu penyelesaian, ketidakjelasan informasi, hingga proses tindak lanjut yang tak teratur dan terstruktur.”
Kedua Faktor orangnya (person) dimana atasan ASN yang cenderung ogah-ogahan menangani aduan tersebut, bisa jadi karena menganggap tidak penting, Atau bisa jadi ASN yang diadukan adalah salah satu orang ‘kepercayaan’, sehingga cenderung dilindungi.
Kemudian untuk orang atau ASN yang sudah pernah mengalami sidang kode etik di Pemkab Aceh Tenggara malah kebalik, karena ada faktor interes pribadi bawahan dengan pimpinannya atau bahkan paling sadis terkait politisasi pimpinan daerah ke pada seorang ASN.
Nah hal ini yang sangat membahayakan karena ada unsur kesengajaan atau rekayasa dari pimpinan, kebiasaan di delik dari ketidak hadiran di kantor, padahal banyak juga yang di ketahui khalayak ramai, bahwa ada ASN yang udah Tahuan atau bahkan puluhan tahun tidak hadir tapi tidak di kasih sangsi apapun bahkan seolah-olah semua tutup mata.
“Saya pernah ditanyakan mengenai hal ini ketika saat ujian kompetensi (UKOM) untuk kompetensi Penegakan Disiplin dan Hukuman ASN oleh Asesor BKN dan Profesor dari UI sebagai penguji saat itu”, ungkapnya
“Untuk wilayah Provinsi Aceh yang pemerintahannya otonomi sangat sulit diterapkan Disiplin ASN, dengan alasan bahwa tupoksi tidak berjalan, kesejahteraan ASN tidak merata, senioritas/penjenjangan tidak berlaku, hal ini yang mempengaruhi efektivitas kinerja ASN itu sendiri”, katanya
Rata-rata yang terjadi di Aceh dimana dalam manajemen SDM yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai, tidak berjalan.
Sebagai contoh ASN yang masa kerja atau TMT masih bau kencur sudah menduduki jabatan eselon tiga, sementara bawahannya sendiri sudah bekerja puluhan tahun dan bahkan pangkat golongannya lebih tinggi lagi dari atasan, hal ini jarang kita lihat di instansi vertikal.
“Jadi kalau disiplin dan kinerja ASN Pemkab Agara meningkat, maka penempatan ASN harus linier disiplin ilmu dan pengalam kerja sesuai kompetensinya, tidak ada faktor kepentingan dan politisasi”, pungkasnya
[ADY]