DetikNews86.com-Singkil | Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelajar Aceh Singkil (AMPAS) meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera mengusut tuntas kasus yang menjerat Ketua DPRK Aceh Singkil yang sampai hari ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum terkhusus di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Kamis (8/9/2022)
Kami melihat seakan akan adanya kongkalikong antara Penegak Hukum dengan Ketua DPRK Aceh Singkil tersebut, padahal di lapangan sudah terlihat secara terang benderang dengan adanya barang bukti yang kuat dan kita lihat sudah memenuhi unsur maka tunggu apa lagi.
Seoalah-olah olah pejabat Publik apabila tersandung dengan Hukum bisa berjalan sekehendak hati nya bukan sesuai aturan Hukumnya.
Sayang sekali apabila ini juga di abaikan, Terutama kita berharap kepada Bapak Kapolda Aceh untuk Turun tangan langsung dikarenakan kita melihat Kapolres Aceh Singkil Mandul untuk menangani Kasus sekecil ini atau memang jangan jangan ada Pengampunan Apabila seorang Pejabat Publik tersandung Kasus, Padahal ini Negara Hukum sama rata untuk setiap Warga negara yang hidup di negara Demokrasi ini.
kita ketahui secara bersama barang bukti berupa kapal kayu yang belum rampung dikerjakan sejumlah kayu panjang 25 meter jenis kayu pilihan saat ini berada di Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara diduga untuk Pembuatan Kapal 35 GT.
Informasi yang yang beredar di masyarakat juga kasus dugaan Ilegal Logging Ketua DPRK Aceh Singkil, HA dilaporkan masyarakat sejak 3 Desember 2021 lalu.
Kayu hasil ilegal logging tersebut diduga dipergunakan untuk pembuatan kapal Nelayan ukuran 25 hingga 35 Grass Ton (GT) dan praktek penggunaan kayu ilegal untuk pembuatan kapal besar itu juga diperkirakan (diduga) sudah berlangsung berkisar 4 – 5 bulan.
Dan terkahir ini yang sangat menjadi penekanan kepada Penegak Hukum supaya lebih mengetahui yaitu sumber asal kayu bahan jadi yang ilegal dari Biskang dan Sosor, Danau Paris, status lokasi kayu ilegal diambil dari Hutan Produksi (HP) terang nya.[JMR]