Banyuwangi detiknews86.com Semangat Presiden mempermudah pelayanan izin dan dokumen usaha, terkendala pada tingkat SDM yang menjadi pejabat publik di daerah baik Perangkat Daerah/PD, Kelembagaan, Badan masih banyak penyelenggaraan dan pelayanannya memahaminya dengan Kesewenangan Jabatan, bahkan cenderung pelanggaran hukum seolah-olah berlindung dibalik wajah hukum.
Misalkan Lahan Sawah Dilindungi/LSD bukan hirarki hukum dijadikan acuan, LP2B belum berproduk hukum di daerah, dijadikan alat acuan. “RDTR lambat kinerja dan progress penyusunan oleh eksekutif, masyarakat dipersusah.
Andi Purnama Aktivis Senior mengatakan, Mereka yang sadar hukum PBG, dipersulit mulai dari aspek layanan awalnya, bahkan unsur pungli dengan jualan blanko, map berkas, prosedur yang bertumpuk dan posedur rumit dengan banyaknya hardcopy jadi prosedur menciptakan pola “bully” bagi pemohon perizinan. “Padahal hanya mendapat Izin Ruang. Sampai sangat Feodal “Leges Notaris” untuk hard copy hanya Persetujuan Teknis/Pertek, “ungkapnya. Jum’at 11/11/2022
Sejatinya penyelenggaraan PKKPR Di Kabupaten, dibuat regulasi “Peraetujuan” karena Daerah masih lemah dalam kinerja RDTR “Senang Berulang Tahun” dan “Muspro Anggaran” makanya diberi kemudahan dahulu PKKPR “Persetujuan”.
Pemahaman para pejabat publik daerah, seharusnya sudah dituntut menciptakan “Penyelenggaraan Tata Ruang” dengan mudah cepat dan effisien, kalu perlu, sudah klik jari, tata ruang (RDTR) semua sudah otomatis tersistem dengan seluruh KBLI. Pemanfaatan ruang seolah menjadi kumpulam berkas harus dibuat seperti “Pendaftaran Tanah/Konversi).
Bahkan sampai memungut Biaya Pertek, jualan blanko berkas, map. “Padalhal substansinya, hanya melihat “fungsi ruangnya sesuai tidak”.
Kinerja Daerah yang lemah, tetapi masyarakatnya yang dihadapkan pada birokrasi yang panjang, dan bertambah waktu, energi dan biaya. Padahal pemerintah yang lambat dalam membuat RDTRnya. Bahkan progress capaiannya tidak berupaya meningkat, berulang ulang, tetapi produk hukumnya masih stag (dalam 1 dekade).
Tata Ruang adalah “Konsepsi Dasar” dalam Proses Kepastian Investasi dan Hukum. PKKPR merupakan RDTR yang harus segera disusun dan dibuat.
Pemohon dengan “klik” satu jari, sudah langsung mendapat “jawaban ruang” yang akan dimanfaatkannya. Bukan mau “mendaftarkan tanah” dengan ribetnya jual beli berkas, map, legalisir sana sini, notaris, camat, desa.
Seharusnya penegak hukum, kepolisan, kejaksaan, menindak “oknum” yang feodal, jadul dan primitif, bahkan unsur pungli pungli. Karena unsur kemajuan ekonomi juga peran serta polisi dan kejaksaan.
Ukuran kondusigitas demi kelancaran pembangunan, bukan hanya tindakan unjuk rasa/demonstrasi dan mengawatirkan obyek-obyek vital. Tapi tatakelola pemerintahan yang efektif efisien, juga harus ditegakkan,”pungkas Andi Purnama.
( Ip. Alex)