Banyuwangi detiknews86.com Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW merupakan merupakan dokumen dasar dan landasan hukum bersama, dalam berkomitmen berenegara. Dokumen tersebut telah menjadi sah sebagai acuan hukum, terhadap siapa saja dalam membangun dan memanfaatkan ruang spasial wilayah di Banyuwangi.
Rencana Detail Tata Ruang RDTR, mengatur hak publik dalam pemanfaatannya secara tidak “serampangan” karena di dalamnya telah disusun dan direncanakan sebagai ruang yang.memberikan kepastian hukum dan menjaga lingkungan menjadi “Sustainability”, ekologi yang mampu keberlanjutan, mampu menghidupi keanekaragaman hayati dan produktivitas manusia di dalamnya, termasuk upaya mereduksi dari potensi bencana.
RDTR merinci ruang spasial mulai dari Desa/keluragan hingga disatukan perkecamatan hingga Informasi Geopasial Kabupaten dalam peta ruang besarnya.
RTRW merupakan “Visir KasarAcuan” Misalkan Ruang Pertambangan (RTRW) berada diwilayah Kabat, Songgon, Wongsorejo, kemudian, didetailkan kembali dengan RDTR. Setiap Kecamatan memerlukan bahan material pembangunan.
Jangan sampai wilayah yang lain terlalu jauh dalam angkutan distribusinya, sehingga menjadi ketidakadilan dan penyebab potensi ilegal tambang.
Penyusunan RDTR, memerlukan intensif kajian dan pendataan, mulai desa ke desa, menampung dan “mematrikkan” regulasi yang ada. RDTR menjadi sangat penting sebagai landasan membangun dan penegakan hukum.
Bukan RTRW yang masih bias penafsiran/pemahaman yang akhir dimenangkan/menguntungkan pejabat sebagai (penafsir tunggal/subyektif), untuk dipermainkan dalam pemberian perizinan.
Wilayah LP2B, LSD, RDTR segera dibuat dan di PERDAKAN, sehingga semua pihak memahami dan memberikan ruang berfikir, dalam 5-10 tahun mendatang. Bukan melarang larang, dengan unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Semua simpul permasalahan yang ada stagnan pembangunan karena friksi dasar, yang tidak jelas. Kinerja Pemkab Banyuwangi “Lemah” dalam menyusun dan menuntaskan RDTR termasuk didalamnya telah Ber KBLI.
(Ip. Willy/Tim)