DetikNews86.com~Subulussalam | Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil menolak pengurusan beasiswa Pemerintah Aceh Singkil, (13/12/22).
Beasiswa yang dibuka oleh Pemerintah Aceh Singkil tersebut tidak menerima berkas beberapa mahasiswa yang berkuliah disalah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Pasalnya, Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil tidak menerima berkas tersebut dikarenakan ada beberapa lampiran yang diskomunikasi.
Irman selaku salah satu mahasiswa yang tidak mendapatkan beasiswa dari MPK Aceh Singkil mengatakan bahwa pihak MPK Aceh Singkil tidak menerima berkas pengurusan beasiswa tersebut dikarenakan ada berkas persyaratan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Namun sudah dikonfirmasi kepada pihak MPK Aceh Singkil sampai saat ini belum ada yang namanya respon yang baik bahkan komunikasi Irman di tutup tanpa ada arahan yg benar-benar kongkrit.
Ironisnya Azman selaku plt. Mpk Singkil acuh/tidak peduli terhadap yang di komunikasikan oleh saudara Irman, dan Azman selaku Plt MPK malah memblokir WA saudara Irman.
“Untuk tahun ini MPK Aceh Singkil tidak mengeluarkan beasiswa tahun 2022 untuk seluruh mahasiswa Aceh Singkil yang berkuliah di Perguruan Tinggi Al Washliyah Banda Aceh MPK terkesan mengolok-olok mahasiswa sejak pengumuman dan penyerahan simbolis yang di serahkan oleh Pj Martunis S.T, DEA sampai saat ini belum ada hal yang jelas di sampaikan oleh Plt. Mpk
Bila kami tidak mendapat kejelasan kami akan turun aksi.” Ujarnya
Adapun beasiswa dari setiap Kabupaten/Kota di Aceh menerima dan mengeluarkan beasiswa untuk mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Al Washliyah Banda Aceh dengan mengurus berkas yang sama, terkecuali MPK Aceh Singkil.
Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak MPK Aceh Singk terhadap permasalahan beasiswa ini.
“Segala persyaratan sudah di persiapkan untuk mengurus beasiswa ini dirasa sudah lengkap dan pihak Irman juga berkonsultasi serta mengikuti arahan dari pihak kampus, namun MPK Aceh Singkil tidak mengindahkan kepengurusan berkas beasiswa yang mereka sampai kan.
Diketahui pengurusan beasiswa ini berlaku untuk seluruh mahasiswa dimasing-masing MPK Kabupaten/Kota serta seluruh mahasiswa mendapatkan beasiswa tersebut.
[JMR]