MURATARA ,||Detiknews86.com Berdasar Laporan Polisi nomor : LP/B/03 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 09 Februari 2022.
Pada hari Rabu tanggal 02 februari 2022 sekira jam 23.50 WIB kejadian tersebut terjadi di toko milik korban di desa lawang agung kec rupit kabupaten muratara Provinsi Sumatera Selatan yang mana kejadian tersebut diketahui pada keesokan hari nya pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 09.00 WIB yang mana pada saat itu korban datang ketoko dan melihat celengena cucunnya dan celengan tersebut sudah tidak ada isinya lagi kemudian korban Hj.Eny Nora Binti Arasid (alm) melihat laci ditoko dan melihat uang di dalam laci tidak ada lagi kemudin korban melihat pintu belakang dan sudah dibuka oleh pelaku dan korban melihat besi disamping rumah juga tidak ada lagi ditempatnya atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang tunai Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), emas 2 suku dan 1 buah besi pipa dengan ukuran 4 meter jika ditafsirkan sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rupit .
Kapolsek Rupit Hermansyah,S,IP, M,Si.menyampaikan Bahwa benar pada hari Jumat tgl 11 Februari 2022 sekira jam 15.00 WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku an. ANGGI SULTAN RIMBA BIN ACON (ALM) tersangka ditangkap dipinggir sungai di belakang rumah pelaku di Kampung III desa lawang agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut. Lalu Kapolsek Rupit HERMANSYAH,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tersangka ditangkap dipinggir sungai di belakang rumahnya di Kampung III desa lawang agung Kecamatan. Rupit Kabupaten Muratara dan tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian Tersangka dan barang bukti 1 buah besi pipa berukuran 4 Meter dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.