Sampang, || detikNews86.com – Bak Koboy Jalanan beginilah kelakuan salah satu Oknum Satreskrim polres Sampang , dengan bermodal pistol yag digandeng dirinya semena-mena melakukan sikap arogansi dan pelecehan profesi Advokat, ia dengan kasar lontarkan bahasa kotor pada salah satu kuasa hukum di sampang.
Kejadian Arogansi serta kegaduhan yang di lakukan oleh Oknum Satreskrim Polres Sampang Wahyudi terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) saat dirinya melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan cara kasar bak koboy jalanan.
Terlihat jelas dalam rekaman video memelihatkan dirinya sebagai anggota polri yang memiliki karakter kasar dan tidak humanis. Hal ini yang membuat institusi Polri akan tercoreng, Menyikapi Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Profesi Advokat, Didiyanto SH, M.Kn, selaku korban, melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, minggu malam (17/11/2024).
Pria ini melaporkan anggota Satreskrim Polres Sampang Wahyudi yang di dampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol.
Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya.
” Kejadian ini tepat dikantor KPU , sekitar pukul 11. 07 Wib siang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Darus Salam.” Ungkap Didik Advokat muda tersebut.
Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya
milik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa. Ia juga menyampaikan jika perkara ini belum ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri ( PN).
” Alhasil, Klien Darus salam menggugat ke pengadilan negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. dan proses persidangan kasus perdata ini masih bergulir, sehingga sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan negeri Sampang, sehingga Satreskrim Polres Sampang tidak berhak menindaklanjuti proses hukum ke Pidana.” Katanya.
“Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tambah Didiyanto.
Advokat ini juga secara tegas menyatakan sikap dan mengecam oknum Satreskrim Polres Sampang ini segera di tindak lanjut berdasarkan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
” Ini sudah mencitrai institusi polri, dalam hal ini tindakan-tindakan arogan aparat atau penegak hukum yang turun kelapangan yang tidak humanis , tidak memberikan contoh yang baik dalam citra polri, ini harus segera diproses baik secara etik dan pidana dan kami tidak tinggal diam, etiknya jalan juga pidananya, jika perlu besok kami kepolda ataupun kejakarta ke komisi III DPR RI dan Mabes Polri,” tegas Didik. Minggu 17/11/2024.
Adapun bukti Dokumen sebagai dasar pelaporan, berupa Video Penangkapan, Foto dan Video saat melakukan Pengancaman yang dilakukan oleh Wahyudi, Dengan mengeluarkan Pistol, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg.
Robby