DETIKNEWS86.COM – Minahasa Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menetapkan lelaki FLT alias Leo (17), warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan; sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka FLT (Leo) diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, parang jenis cakram, terhadap korban Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam (13/01/2022), berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Desa Mopolo Esa menuju ke Alfamart Desa Pontak.
Namun karena Alfamart telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Ditengah perjalanan, dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban.
Korban mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompaobaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.
“Kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, karena jalan rusak memperlahan laju kendaraan, tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (15/01/2022).
Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.
“Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebaga tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022,” terang Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Drt no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak.
Terpantau tersangka serta barang bukti sajam parang jenis cakram telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(BERNY TUMEWANG)