Detiknews86.Com,- Dompu.NTB.- Untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Dompu dan Polsek jajarannya serta Instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin, Rabu (09/03/2022).
Hali ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Dompu.khususnya dan Di indonesia pada umumnya.
“mari bersama sama memerangi penyebaran covid 19 dengan sadar mematuhi protokol kesehatan mulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain karena tampa ada kebersamaan dan kesadaran kita semua maka tidak mungkin pandemi covid 19 akan berakhir di Daerah ini”.
Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi prokes yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4.
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki saat di konfermasi awak media mengatakan, Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 di Daerah ini.
“Selain memberi peringatan kepada masyarakat juga menghimbau untuk mengikuti Vaksinasi Fase I, II atau III.”
Dalam kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di sepanjang Jl. Nusantara Pasar Atas. Personil Polres Dompu menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan banyak orang. Paparnya.
Menyadarkan masyarakat terhadap protokol kesehatan bukan hanya tugas Kepolisian semata namun peran aktif semua komponen masyarakat sangat di harapkan, agar kita selamat dari penyebaran Covid19. Pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.