Sumut.detikNews86.com.Nias Pemindahan lokasi pertapakan pembangunan Rumah Sakit Umum kelas D (RSU kelas D) Pratama Kabupaten Nias dari Desa Lasara Gido ke Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias menuai Pro-Kontrak dikalangan Masyarakat Kabupaten Nias.
Seperti halnya diungkapkan oleh Tokoh masyarakat Kabupaten Nias Antonius Lase, S.H ketika awak media mengambil tanggapannya pada hari sabtu (11/02/2023) mengatakan pemindahan pembangunan RSU kelas D Pratama kabupaten Nias tentu ada dasar-dasar hukumnya.
“Banyak kita dengar akhir ini baik itu melalui Pemberitaan media, postingan dimedsos (facebook), diskusi di WhatsApp Group dan sebagainya, bahwa sekitar tahun 2018 sudah dilaksanakan pengadaan hingga pematangan lahan RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias di Desa Lasara kecamatan Gido, namun pada Tahun 2022 lalu pada masa kepemimpinan Kepala Daerah Yaatulo Gulo – Arota Lase lokasinya telah direlokasi di Desa Hilizoi Kecamatan Gido, tentu hal ini ada dasar-dasar hukum yang mengatur. Kami coba berpendapat bahwa, apakah sudah dilakukan studi kelayakan pada pertapakan di Desa Lasara?, Apakah lokasi di Desa Lasara sudah sesuai dengan persyaratan sarana dan prasarana untuk peruntukkan Rumah Sakit mengingat lokasi di Desa Lasara Gido sangat dekat dengan Bandara udara?, demikian juga dengan jarak dari RSUD dr. Thomsen Nias, dan lain sebagainya. Tentu hal ini Pejabat pembuat Komitmen, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Daerah pada saat itu yang lebih mengetahui karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Nias.” Ucap antonius, mantan anggota DPRD Nias periode 2009-2014.
Lebih lanjut dikatakan Antonius Lase yang pernah menjabat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias periode 2009-2014 ini mengatakan, Pemerintah ditahun 2018 pada saat pengadaan lahan di lasara kurang mawas diri.
“Apabila belum dilakukan study kelayakan pada pengajuan pertapakan RSU kelas D Pratama di Desa Lasara Gido pada tahun itu, sementara telah dilakukan Pengadaan hingga pematangan lahan jelas itu sebuah kelalaian Pemerintah Daerah masa itu, sebab didalam Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 tertulis, permohonan izin mendirikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen antara lain. pertama, fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi pemerintah dan pemerintah Daerah, ke-dua. Study kelayakan, ke-tiga. Master plan, ke-empat. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota, ke-lima. Izin undang-undang gangguan dan surat izin tempat usaha, ke-enam. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah, ke-tujuh. Izin-izin lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah pertapakan lahan RSU kelas D dilasara itu terlalu terburu-buru dilakukan pembelian lahan sementara belum dilakukan uji/study kelayakan.”
Sesuai informasi, bahwa pembelian lahan di desa lasara, pada awalnya adalah diperuntukan untuk pembangunan kantor dan lain-lain belum ada terurai secara spesifik bahwa pertapakan tersebut khusus untuk RSUD, ungkap Anton Lase, yang kesehariannya aktif sebagai Ketua Pengawas KSP3 Nias (E TBA)