Sampang,||DetikNews86.Com – pliya Tak ada efek jera SPBU di Jl. Raya Pliyang tetap melakukan pelayanan Pengisian Jerigen, padahal menurut aturan hal seperti itu tidak di perbolehkan oleh UU migas karna tidak mengantongi izin. Rabu 09/02/2022.
Petugas Pom bensin pun melakukan hal tersebut biar bisa meraup keuntungan dari masyarakat yang melakukan pengisian tersebut.
Bermacam alibi banyak yang dilakukan oleh Pengisi jerigen untuk mengelabuhi tindak hal senonoh tersebut. Dengan membawa mobil carry oknum pun melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan kapasitas tangkinya.
Terlihat juga lebih jelas para pengisi pun membawa banyak jerigen dan rela menurunkan kursi mobilnya hanya demi tempat jerigen saat melakukan pengisian. Kepala SPBU pun tidak mau menyikapi akan hal Ini malah membiarkan pengepul tersebut tetap beroperasi.
” Saya kalau beli bensin tidak langsung ke SPBU , melainkan beli kepada pengepul dengan harga sewajarnya, dari pada saya antri sendiri disana.” Ungkap Pengepul retil yang tak mau disebutkan namanya.
Walaupun pun terlihat antrian pengendara teramat panjang , petugas pun tak begitu perduli siapa yang di utamakan untuk hal tersebut.
Bukanya kita yang harus di utamakan dalam hal pengisian bensin, kita kan yang jelas-jelas bayar pajak , tapi mengapa masih belum faham akan hal tersebut. ” Mas tolong kendaraan di dahulukan Kok di biarkan antri hanya Gara-gara pengisian jerigen” Namun hal itu tak membuat petugas SPBU sadar dengan Ucap Pengendara.
Lanjut ” Berarti hanya memikirkan keuntungan sendiri bukan mengutamakan pelayanan Yang baik bagi pengendara, Kalau begini caranya hanya membuat pengendara males antri gara-gara pengisi jerigen dan jelas mengeluh jika pelayanan pom disini tidak mengutamakan pengendara dan semoga ini jadi pelajaran bagi SPBU se-Indonesia, ” Tegasnya Pengendara ke media.
Segera ada tindakan dari pihak SPBU Pertamina Pusat menindak langsung Permaslahan ini ,Karna kasus seperti ini meliputi ke semua SPBU terutama di kabupaten Sampang, Karna semua ini sudah jelas dalam (UU Migas)
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).