DetikNews86.com~Kutacane | Pelapor Fazli Budimansyah alias Feri menyampaikan kepada media DetikNews86.com bahwa, “pengaduan nomor : Reg/07/VIII/2022/Reskrim tanggal 24 agustus 2022 tentang dugaan pidana penyelewengan bahan bakar minyak jenis pertalite yg bersubsidi masih ditangani oleh pihak Polres Aceh Tenggara”.
Feri mengatakan hari ini Jum’at tanggal 18 November 2022, penyidik memberitahukan saya melalui sp2hp yg mana polres aceh tenggara sudah menyurati badan pengatur hilir minyak dan gas bumi di jakarta tgl 24 oktober 2022 perihal permohonan bantuan keterangan ahli yg surat jg ditembuskan kepada kapolda aceh dan Dir Reskrimsus polda aceh.
Adapun tindak lanjut yg akan dilakukan terhadap laporan pengaduan adalah Pertama, melakukan permintaan keterangan terhadap ahli BPH migas.
Kedua melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya laporan pengaduan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Memang laporan pengaduan kami sudah berjalan lebih kurang 3 bulan namun prosesnya masih berjalan, mari kita kawal bersama dan terimakasih kepada semua pihak yg ikut mengawal laporan kami terkhusus seluruh media yg terus memonitor”, pungkas Feri. [KPA]