MADINA – detiknews86.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara kian hari kian meresahkan dan berlanjut beroperasi. Kami (25/01/2024).
Menurut sumber di lokasi menyebutkan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 ada sebanyak 19 unit alat berat (excavator) yang beroperasi di daerah air sungai DAS Batang Gadis Kota Nopan dan mengeruk butiran emas tanpa memikirkan dampak lingkungan, dengan leluasa merusak ekosistem yang ada.
Sejumlah masyarakat yang ada di Kecamatan tersebut makin bertambah bingung.
Mengingat beberapa bulan yang lalu telah ada kesepakatan antara unsur Forkopimda bersama warga dari beberapa desa di Kecamatan Kota Nopan, Untuk menutup keberadaan tambang ilegal tersebut.
Namun hingga kini keputusan bersama itu tidak ditanggapi dan tidak mendapat gubrisan oleh para penambang, Justru kini makin merajalela.
“Kami semakin bingung dengan kondisi saat ini,dulu katanya tambang emas ini mau ditutup, namun kini justru makin bertambah parah.”ucap warga yang tidak mau namanya dipublikasihkan.
Sementara itu beberapa sumber menyebutkan, Kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Kota Nopan ini terus beroperasi karena diduga adanya oknum oknum aparat yang membekingi sehingga para penambang tidak takut dan tetap beroperasi meski warga telah beberapa kali mengajukan keberatan atas keberadaan tambang ini.
“Kami selaku warga telah beberapa kali mengajukan keberatan atas keberadaan tambang ini, karena selain lahan persawahan rusak kondisi disekitar sungai juga porak poranda akibat tambang ini,”tambahnya.
Dari amatan dilokasi aktivitas tambang ini terlihat kian merajalela.
Dimana sebelumnya alat berat yang beroperasi di lokasi ini hanya beberapa unit saja namun kini sudah mencapai belasan unit.
Para pemilik tambang secara terang-terangan beroperasi dan terkesan kebal hukum karena diduga “dibekingi” oknum oknum aparat.
Dikutip dari Detikfinance fakta tambang ilegal di RI yang disebut dibekingi oleh mafia hingga aparat.
Disini Mahfud MD menjelaskan, tambang ilegal menyebabkan masifnya deforestasi hutan dan alam di Indonesia.
Dalam 20 tahun terakhir jumlahnya mencapai 12,5 juta hektar.
Pernyataan Mahfud ini selaras dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aktivitas pertambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (Peti) memang marak terjadi di Indonesia.
Jika tak diatasi dipastikan negara akan mengalami kerugian,karena tidak mengelola sumber daya alam dengan baik.
Selain itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan di tengah tengah masyarakat, serta dampak negatif lainnya.
Disisi lain, wartawan media Duta Publik melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mandailing Natal melalui pesan Wathsap dengan isi sebagai berikut.
Assalamu alaikum pak kapolres kami mau konfirmasi dari media duta publik Sumatera Utara menemukan kegiatan aktivitas (PETI) di Kecamatan Kotanopan Mandailing Natal sebagai wilayah hukum bapak, Adapun yang perlu kami konfirmasi adalah:
1. bagaimana tanggapan bapak kapolres terkait kegiatan PETI tersebut yang masih berjalan sampai sekarang ?
2. kenapa belum ada penertiban atau penindakan dari pihak bapak ?
Mohon jawaban bapak sebagai kapolres Madina.
Hingga berita ini diturunkan belum ada balasan dari Kapolres Mandailing Natal. (Tim FRN/In Chif07)