Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Kutacane Aceh Tenggara Tahun 2022-2023

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Realisasi pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Kutacane Jalan Iskandar Muda komplek Babussalam kabupaten Aceh Tenggara (Agara), terendus beraroma korupsi. Pasalnya disinyalir sejumlah item kegiatan yang bersumber dari dana BOS diduga kuat ada yang tumpang tindih bahkan sebagian fiktif. Terkait adanya dugaan penyimpangan dan Mark-up serta tumpang tindih antara biaya BOS dengan biaya komite sekolah itu, sudah selayaknya kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian secepatnya bisa mendalami dugaan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian, kepada media ini di Kutacane. “Ya kita mendesak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab didalam dokumen SPJ diduga terjadi tumpang tindih antara biaya BOS dengan biaya komite sekolah yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Untuk itu sudah sepatutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara, turun untuk melakukan penyelidikan (Lidik), seluruh item kegiatan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Kutacane. Papar Gegoh Selian.

“Demi tegaknya hukum sesuai dengan harapan masyarakat luas, maka kita minta secepatnya penegak hukum mendalami dugaan atas seluruh item kegiatan yang digunakan sekolah tersebut. Karena menurut penelusuran jumlah siswa yang ada di SMA Negeri 2 mencapai ratusan orang. Namun mereka dibebani lagi dengan biaya komite sekolah Rp.45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan.

Sedangkan pembuatan dokumen SPJ BOS SMA Negeri 2 Kutacane itu, dibuat oleh pihak lain. Oknum bendahara sekolah hanya menandatangani Kwitansi dalam dokumen SPJ saja. Ini sangat miris.

Kemudian informasi yang berkembang, banyak kejanggalan disana dalam merealisasikan rencana kegiatan sekolah khususnya untuk tahun 2022-2023. Bahkan sejumlah oknum guru juga banyak yang mengeluh, tapi mereka tidak berani mengungkapkan kepada pihak Media maupun Lsm. Hanya mereka menyarankan silahkan saja datang ke sekolah kami. Sebut beberapa oknum guru.

Menurut Gegoh Selian, “adapun dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS reguler untuk tahun 2022-2023, dalam realisasi penggunaan, ada beberapa item diduga digelembungkan harga satuannya yakni biaya Fotocopy atau alat tulis kantor, biaya snack Dewan Guru, biaya perawatan taman sekolah dan biaya perawatan gedung sekolah. Sebab pada faktanya Dana BOS itu hanya dikelola oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara saja.”

Kemudian dokumen SPJ BOS tidak pernah di tempelkan di papan informasi sekolah. Padahal salah satu bentuk transparansi anggaran BOS, SPJ wajib di tempelkan. Supaya para guru dan komite mengetahui seluruh item kegiatan yang bersumber dari Dana BOS.

“Sehingga kita menduga ini merupakan sebuah konspirasi atau kesepakatan jahat bersama antara pihak sekolah dengan pihak penyedia layanan jasa Fotocopy, atau pihak ketiga,” katanya

Karena menurut informasi setelah uang pembelian barang kebutuhan sekolah ditransfer ke rekening pihak ketiga. maka uang tersebut disetor kan lagi ke oknum kepala sekolah secara manual. untuk komitmen Fee atau Cashback jelasnya.

“Ya modus operandi mereka memang seperti itu, semua uang ATK maupun biaya lainnya ditransfer ke rekening penyedia barang dan jasa, setelah ditarik oleh pihak ketiga yang sudah di transfer kan itu, selanjutnya uang tersebut diberikan lagi secara manual kepada oknum kepala sekolah, ini merupakan sebuah modus operandi mereka,” sebut Gegoh secara gamblang.

Untuk itu saya sebagai Ketua DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh, sekali lagi saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum, secepatnya bisa mengusut tuntas terhadap penyelenggara sekolah SMA Negeri 2 Kutacane, jika dugaan korupsi ini terbukti, maka kita harapkan oknum kepala sekolah tersebut dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan contoh bagi kepala sekolah lainnya.

Jangan menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau pun kelompok dan golongan tertentu. Akan tetapi gunakan lah anggaran Dana BOS tersebut sesuai dengan Juklak dan Juknis nya.

Diberitakan sebelumnya bahwa penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Kutacane diduga beraroma korupsi, karena tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis, serta tumpang tindih dengan biaya komite sekolah.

Sedangkan besarnya biaya anggaran Dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan Nasional untuk setiap siswa-siswi per tahun Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan biaya komite sekolah yang dipungut setiap bulan berkisar Rp.45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) Per siswa-siswi setiap bulan.

Terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, sampai berita ini ditulis pihak Media ini masih tetap berupaya untuk melakukan Konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kutacane.

[Ady]