APH di Minta Uji Document Perencanaan “Cv. BP” Pembangunan Dermaga Pulau Pandang.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Hasil Evaluasi di laman paket LPSE Pokja tidak menerangkan uraian di poin mana saja peserta tidak memenuhi syarat sesuai Dokumen pemilihan dan BAHP tidak di Upload Pokja. Informasi penunjukan langsung paket Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang bersumber dana BKP ID Paket : 2300676, dengan Pembuatan paket tanggal 17 Juni 2022 oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 7.680.000.000,00 dengan HPS Rp. 7.679.236.812,16. Pasalnya pembangunan dermaga pulau pandang tidak sesuai persyaratan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Senin (29/01/2024).

Informasi TENDER Paket : 1. Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara (BKP) ID Tender : 2300676, Pembuatan Paket Tanggal 26 Maret 2022 Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pagu Rp. 7.680.000.000,00 HPS : Rp. 7.679.236.812,16.

Penawaran peserta tender ● Cv. Bintang Fajar Lestari Rp. 6.806.618.155,94 dari HPS 96,98% di Jl. Sei Wampu Baru Lk. II No. 28 Kel. Babura Kec. Medan Baru ● Cv. Neosoft ART Rp. 7.020.431.998,35 dari HPS 88,64% Komplek Royale Homeland di Jl. Irigasi Lk. V No. C-20 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan ● Cv. Wespandel Grup Rp. 7.390.904.518,15 dari HPS 91,42% di Jl. Flamboyan VII No.30 B, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan ● Cv. Mangun Citra Bersama Rp. 7.447.654.572,88 dari HPS 96,25% di Jl. A. R. Hakim Gg. Sukmawati No.15 – C Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Informasi Tender Ulang Paket

2. Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara (BKP) ID Tender : 2300676, Pembuatan paket tanggal 18 Mei 2022, Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pagu Rp. 7.680.000.000,00 HPS Rp. 7.679.236.812,16.

Penawaran peserta tender ● Cv. Fayosi Indah Perkasa Rp. 6.574.263.300,44 dari HPS 85,61% di Jl. Sei Wampu Baru Lk. II No. 28 Kel. Babura Kec. Medan Baru ● Cv. Samaru Cipta Semesta Rp.7.020.431.998,35 dari HPS 91,42% di Jl. Sei Batu Gingging Ps. X No. 31 Lk. II Kel. Padang Bulan Selayang I Kec. Medan Selayang ● Cv. Udrata Karya Rp. 7.326.001.781,06 dari HPS 95,40% di Jl. Serai Komp. Perumahan Anugrah Kel. Siumbut Baru Kec. Kota Kisaran Timur ● Cv. Wespandel Grup Rp. 7.347.600.742,34 dari HPS 95,68% di Jl. Flamboyan VII No.30 B, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Tender di nyatakan GAGAL oleh Pokja dengan Berita Acara Nomor : 2320676 /BA.TG/POKJA-PEMILIHAN2 /UKPBJ-BB/2022 tgl 27 Januari 2022 di karenakan tidak ada Peserta yang Lulus Evaluasi (Bukti M1) 2022.

Hasil Evaluasi di Laman Paket LPSE Pokja tidak menerangkan uraian di poin mana saja Peserta tidak memenuhi syarat sesuai Dokumen Pemilihan dan BAHP tidak di upload pokja.

Informasi Penunjukan Langsung Paket 3. Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara (BKP) ID Paket : 2300676, Pembuatan paket tanggal 17 Juni 2022, Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pagu Rp. 7.680.000.000,00 HPS Rp. 7.679.236.812,16 Peserta yang di undang Pokja Cv. Buanan Perkasa Rp. 7.457.037.028,71 dari HPS 96,86% di Jl. Selamat Pulau No. 101 Medan – Medan (Kota) – Sumatera Utara, Pemenang paket pekerjaan : Cv. Buanan Perkasa NPWP 73.219.596.1-122.000 Rp. 7.438.389.028,47 dari HPS 97,11%.

Menurut sumber sepanjang penelusuranya, penunjukan langsung menurut Pasal 1 angka 39 Perpres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah didefinisikan sebagai berikut: Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Kreteria dalam keadaan tertentu adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 pasal 1 angka 39 tersebut, kami berpendapat bahwa penunjukan langsung pada paket ini adalah termasuk dalam metode pemilihan dan yang dimaksud penunjukan langsung pada paket ini tidak sama dengan Tunjuk Langsung.

Dikarenakan termasuk dalam area pemilihan, sehingga kreteria penyedia yang akan diundang tentulah masuk dalam pengertian pemilihan yang berlandaskan filosofi pengadaan barang jasa Pemerintah. Nah pertanyaan dari sumber ;

1. Apakah PPK terhadap paket tender ulang Gagal tersebut telah melakukan Rasionalisasi terhadap Spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak. Pasalnya sumber tidak menemukan perubahan apapaun terhadap Spek, HPS dan rancangan kontrak pada tender ulang dan penunjukan langsung ?

2. Siapakah yang menentukan penyedia yang akan diundang pada penunjukan langsung? Apakah PPK, POKJA dan atau ada pihak lain atau mekanisme lain.

3. Apa dasar Pokja melakukan Negoisasi Harga dari penawaran sebesar Rp.7.457.037.028,71 menjadi Rp.7.438.389.028,47 (hal ini sangat perlu kami klarifikasi dikarenakan Harga yang di negoisasi lebih tinggi dari seluruh penawaran peserta pada tender ulang, dan kami berpendapat bahwa hal ini dapat berpotensi merugikan Keuangan Negara).

4. Apakah Pokja telah membuat BAHP Hasil Evaluasi Tender dan Tender Ulang Paket ini?

5. Terlampir “BA Tender Gagal” pada paket ini dengan tanggal yang berbeda, mohon penjelasan Sesuai Pasal 11 Perpres 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah melakukan penilaian kinerja penyedia, berdasarkan hal ini kami Asumsikan PPK telah mempunyai daftar penilaian pekerja penyedia dan penyedia yang dianggap mampu dan akan diundang pada penunjukan langsung ini, berasal dari daftar penilaian penyedia (Mohon koreksi PPK), ungkap sumber.

Jika PPK tidak mempunyai daftar penilaian penyedia, apa yang menjadi dasar PPK dan Pokja dalam menentukan penyedia yang dianggap mampu yang akan diundang pada pemilihan penunjukan langsung paket tersebut?. Penyedia sebagai pemenang/pelaksana paket pekerjaan ini yaitu Cv. Buana Perkasa, dalam pengalaman pekerjaan yang dicantumkan di LPJK (terlampir – bukti M3).

Selain itu, Cv. Buana Perkasa tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di Kab Batu Bara dan tidak mempunyai pengalaman pekerjaan Dermaga di tempat lain dan sepanjang penulusuran kami di laman Website LPSE Kab. Batu Bara, kami tidak menemukan paket yang pernah dimenangkan oleh Cv. Buana Perkasa dalam pengalaman pembangunan Dermaga /sejenis, mohon Koreksi PPK dan Pokja akan hal ini Jika penyedia yang dianggap mampu yang diundang Pokja untuk mengikuti penunjukan langsung paket ini, tidak mempunyai pengalaman pembangunan dermaga dan tidak pernah mempunyai pengalaman pekerjaan di kab Batu Bara, bagaimana cara penilaian PPK dan Pokja terhadap “penyedia yang dianggap mampu” untuk diundang mengikuti penunjukan langsung paket tersebut?

Apakah Cv. Buana Perkasa termasuk dalam daftar penilian penyedia yang seharusnya dibuat PPK, karena sudah menjadi tugas PPK berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018?

Samping itu, dalam kesimpulan sementara menurut sumber bahwa, harga Negosasi Cv. Buana Perkasa, pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang bersumber dari dana (BKP), sebesar Rp. 7.438.389.028,47 yang lebih besar dari harga penawaran terendah pada tender ulang sebesar Rp. 6.574.263.300,44, dapat berpotensi Kerugian Keuangan Negara.

Sehingga tidak ada tranparansi hasil evaluasi Pokja tentang perihal uraian alasan tidak adanya peserta yang lulus Evaluasi pada tender dan tender ulang. Hal ini bisa saja menimbulkan dugaan berbagai macam bahwa jangan-jangan paket ini sudah di kondisikan untuk penyedia tertentu dan hal ini berpotensi merugikan Perekonomian keuangan Negara.

Ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dari Perencanaan, maka sudah sewajarnya aparat penegak hukum APH melakukan pengujian Dokumen perencanaan dan Dokumen tender paket ini, dan kompetensi PPK dan POKJA pada paket pekerjaan tersebut.

Mengingat Potensi Mal Administrasi pada penunjukan langsung paket ini sangat besar, sangat diharapkan juga Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan APH di minta menguji Document Perencanaan Cv. Buana Perkasa pelaksanaan tender dan pemilihan paket tersebut, tutup sumber. (In Chif/07)