DetikNews86.com-Singkil | Aparat Penegak Hukum Aceh Singkil Diminta Usut Dana Pengadaan Alat TIK di Disdikbud Senilai Rp 13 Milyar Lebih. Baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun pihak kepolisian Aceh Singkil diminta melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pada pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (13/08/2022)
Pengadaan peralatan TIK yang di laksanakan Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 13 Milyar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil itu diduga adanya Mark Up.
Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Aceh Singkil, Jakirun Bancin kepada media ini, Sabtu (13/8/2022).
“Anggaran Pengadaan Peralatan TIK pada Tahun 2021 lalu ,di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja mencapai Rp 5 Milyar Lebih”, kata Jakirun.
dan Pengadaan di Tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran mencapai Rp 8,8 Milyar.
Untuk pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi pada Tahun 2021 di Disdikbud Aceh Singkil itu mencapai Rp 13 Milyar lebih”, jelasnya.
Jakirun menilai pengadaan peralatan TIK itu juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Karena sepengetahuan kami, peralatan yang di beli itu hanya digunakan untuk browsing saja, siswa bisa saja menggunakan Handphone jika untuk browsing,
Dilanjutkannya, saat ini kita juga tidak mengetahui apakah alat itu masih di gunakan atau hanya di pajang dan di simpan saja.
Oleh sebab itu kami minta APH teruntuk Bapak Kajari Aceh Singkil agar mengusut tuntas dana tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil selaku pengguna anggaran”, desaknya.
Kami yakin dan percaya Kredibilitas dan Integritas Kejari Aceh Singkil dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi, pasti terungkap
sampai berita ini diturunkan kadis pendidikan tidak dapat kami hubungi karena tidak berada di tempat dan hpnya dalam keadaan mati. [rahman_singkil]