detiknews86.com // Kota Bekasi -Berdasarkan hasil Investigasi Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI) Indra Pardede mengatakan, pengadaan Laptop yang bersumber dari APBD-P Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 diduga telah dibayar 100% dengan Pembayaran 00673/SPM-LS/BL/15.16/Disdik pada 10 November 2023 19238/SP2D/2023, Kamis (29/8/2024).
Masih dikatakan Indra Pardede adapun pengadaan kegiatan tersebut meliputi Pengadaan Laptop, Printer, Proyektor, pengadaan Layar Proyektor, pengadaan Wireless Router, pengadaan Switch Manage dan pengadaan Connector. Besar harapan saya agar mengusut tuntas kasus ini karena anggarannya sangat besar yang sudah merugikan Pemerintah Kota Bekasi, ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN) ketika dimintai tanggapannya Kamis (29/8/2024) membenarkan, berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN bawa pengadaan Laptop sebanyak 850 Unit diduga fiktif, saya meminta agar Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas pengadaan Laptop tersebut adapun pengadaan Laptop tersebut yang bersumber dari APBD-P Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui proses E-katalog.
Besar harapan kami agar APH memanggil Mantan Kepala Dinas Pendidikan Uu Saeful Mikdar kala itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Samsu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). berdasarkan data yang kami miliki kegiatan tersebut diduga telah dibayarkan 100% berdasarkan Pembayaran 00673/SPM-LS/BL/15.16/Disdik pada 10 November 2023 19238/SP2D/2023. besar harapan kami agar aparat penegak Hukum mengusut tuntas kasus ini yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah lebih Kurang 5 (Lima) Milyar.
Lanjut Rusben Siagian, Terkait kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp.5.000.000.000.00 diduga fiktif, dimana pada saat melakukan Investigasi kelapangan tidak satupun dimana barang tersebut ditemukan dilokasi adapun barang yang kami duga fiktif dengan rincian.
Pengadaan Laptop sebanyak 850, pengadaan Proyektor, pengadaan Layar Proyektor, pengadaan Printer, Wireless Router, pengadaan Switch Manage, dan pengadaan Connector, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengusut tuntas pengadaan Laptop tersebut karena sudah jelas merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini APBD-P Kota Bekasi.
Kami berharap agar Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi selaku PA dan PPK yang bertanggung jawab terkait pengadaan Laptop tersebut, pungkas Rusben Siagian.
(Rd)