DetikNews86.com~Singkil | Sampai sekarang inisial AB/N cs belum ditangkap oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Aceh Singkil kasus KUHAP 551 Tentang Dilarang Masuk Perkarangan Tanpa Ada Izin Pemilik. Selasa (3/1/2023)
Dan lakukan perusakan lahan kebun sawit Hj.Nawarti istri dari Alm. H.Lahadan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan dan mengaku ngaku sebagai ahli waris tuturnya pada DetikNews86.com.
Bahwasannya inisial ND bersama Cs sudah dilaporkan oleh Hj.Nawarti didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Pengacara di Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, bukti surat pelapor (foto) dan PH sudah serahkan juga dengan APH Kepolisian Polres Aceh Singkil.
Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang yang bernama Ali Basran alias Nandong bersama Csnya.
Seorang ibu janda memiliki anak dua orang pertama laki laki dan kedua perempuan, dimana sudah hati nurani ND sebagai manusia, ingat ND sebenarnya mezholimi anak yatim, hukum dan adat dari mana ND pakai itu.
“Berhak ahli waris anak kandung dari Alm. H.Lahadan terkecuali anak kandung dari H.Lahadan memberikan alakhadarnya sesuai dengan surat ahli waris ko, ND, toh, mang Surat Ahli Waris (kau ND tahu juga surat ahli waris) tidak tahu minta tahu dengan perangkat pengurus desa,maka dari itu segera tangkap Inisial ND,” tutupnya
[JMR]