PATI- Diduga tambang galian C tak berijin, bebas beroperasi di sebelah Mapolsek Sukolilo Kabupaten Pati. Beberapa sumber coba dikonfirmasi oleh awak media, namun belum mendapatkan informasi kepemilikan izin operasnya, sedangkan aktivitas galian C ini sudah berlangsung sejak satu bulan yang lalu.
Siang itu, awak media mencoba melihat dari dekat aktivitas kegiatan tambang batu gamping yang berlokasi di sebelah barat Mapolsek Sukolilo, KM 26 jalan raya Pati-Sukolilo, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jum’at (12/07/24),
Jarak antara lokasi tambang dan Mapolsek hanya sekitar 25 meter, hanya seperempat (ΒΌ) lapangan sepak bola jaraknya. Namun demikian, APH (Aparat Penegak Hukum) seolah dibuat tak berdaya di hadapan pelaku tambang yang diduga kuat tak mengantongi izin ini. Kok bisa?!!
Berbagai dugaan dan asumsi masyarakat mulai mengemuka. Diantaranya mereka menuding bahwa APH setempat telah bermain mata dengan pengelola tambang galian C tersebut.
“Apa mereka punya backing dari orang Polda ya?, kok sampai Polsek nggak berani ambil tindakan?”, ujar Rebo yang lagi ngopi di salah satu warung angkringan.
“Waktu viral kasus Sambo yang membunuh Bharada Josua, seluruh tambang ilegal ditertibkan dan tidak berani beroperasi, kayaknya Sambo juga terindikasi mbackingi tambang ilegal, tapi sekarang bebas lagi, tenyata Sambo ada di mana-mana!”, sahut Triman.
Mereka juga meyakini adanya dana dari pengelola galian C yang mengalir ke institusi berseragam coklat tersebut.
Mendengar berbagai macam tudingan masyarakat, APH setempat maupun Satreskrim Polresta Pati jadi tertantang keseriusannya dalam penegakan hukum dan fungsinya sebagai Hamkamtrantibmas. Selain itu juga untuk menetralisir asumsi negatif tersebut, diperlukan keberanian Institusi Polri untuk menertibkan pelaku usaha agar melengkapi UKL UPL serta izin eksplorasi dan operasi produksi.
Negara harus berjalan berimbang dengan regulasi yang benar, antara mengamankan pelaku usaha agar perekonomian tetap berputar, namun sebagai tanggung jawab warga negara yang telah mengeruk kekayaan alam milik bersama juga harus didatangkan. Kewajiban membayar retribusi serta pajak negara/daerah jangan sampai dikesampingkan.
Jangan sampai terjadi, alam yang merupakan kekayaan negara kemudian dieksplorasi untuk menumpuk kekayaan perorangan, sementara kerusakan alam tak mendapat perhatian, reklamasi menjadi beban negara/rakyat. Sementara kontribusi untuk negara dan lingkungan tidak terpikirkan. Namun yang pasti, alam dan infrastruktur akan mengalami degradasi dan rusak karenanya.
Lalu itu tanggung jawab siapa?
Editor/Publisher
(team)