LANGSA||ACEH
Detiknews86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat
Gajah Puteh Bersama Masyarakat Melakukan Aksi Demo Damai di PTPN IV Regional VI, Jalan Kebun Baru Langsa Baro Kota Langsa, Senin 30 Desember 2024
Dalam Surat nya Aksi Demo LSM Gajah Puteh
Nomor : D039/PA/Dpp/LSM-GP/XIL/2024.
Surat Pemberitahuan Aksi,
Dalam bunyi surat,
Bobroknya manajemen
PT Perkebunan Nusantara Regional 6 yang tidak
mengindahkan kearifan lokal dan mengangkangi Syariat Islam di Aceh, maka dengan surat ini kami dari DPP LSM Gadjah Puteh akan menggelar aksi damai yang akan dilaksanakan pada, Hari Senin, Waktu 09:00 WIB,
Titik Kumpul Depan Makam Pahlawan Kota Langsa, Menuju Kantor Direksi PTPNI Regional 6 Kebun Baru, Penanggung jawab
Said Zahirsyah (Katua LSM Gadjah Puteh)
Isi penyataan sikap para Aksi Demo ialah,
1. Bersedia berjuang memohon kepada menteri BUMNPemerintah pusat untuk Mengembalikan PTPN I kembali ke Aceh.
2. Bersedia Menolak Penugasan Karyawan yang đari luar ex PTPN I untuk ditempatkan di PTPN Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN I Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan ex PTPN I untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai Region Head atau Direksi.
Kembalikan Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan, dan Kepala Bagian Teknik Pengolahan ke induk perusahaan nya PTPN
6. Jangan diskriminasi terhadap Putra Daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.
7. Homati Syariat Islam di Aceh, waktu sholat Jumat pabrik kelapa sawit harus mati total tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum sholat Jumat selesai.
8. Berikan kesempatan kepada vendor lokal untuk menjadi rekanan di ex PTPN I Aceh dan
hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN I asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 75% dan dari luar Aceh hanya 25%
10. Plat kenderaan dinas baik yang beroperasional di kebun unit maupun kantor pusat harus
bernomor polisi dari Aceh sehingga pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak dapat
menguntungkan daerah Aceh.
11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu,
perusahaan memberikan hak istirahat l (satu) hari dalam satu minggu.
13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit).
14, Merekrut anak
karyawan aktif pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan.
15. Syariat islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan
masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Qanun.
16. Pensiunan ex Karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib dierima sebagai pekerja karyawan di PTPN.
Perwakilan Aksi demo damai ini di terima oleh pihak PTPN IV Regional VI, Untuk, Menampung dan Bermusyawarah terkait Poin poin yang di paparkan dalam aksi demo, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk menambah satu poin, sehingga pernyataan sikap menjadi 18 poin, yaitu
PTPN IV Regional VI Menerima dan akan meneruskan ke pihak Manajemen PTPN 1 di Pusat agar dapat di tindak lanjuti.,
Yang menandatangani pemyataan sikap. Ketua LSM Gadjah Puteh
Said Zahirsyah, dan Tokoh Masyarakat Nasruddin Yoesdinur dan Pihak manajemen PTPN IV Regional VI.
Dalam hasil Wawancara Langsung dengan Muhammad Febriansyah, ST.,M.M, Kasubag Humas dan kesekretariatan.
” PTPN I, Semua Tuntutan Dari Aksi Demo yang tertuang dalam pernyataan sikap dari 17 Poin yang di sampai kan, semua Aspirasi Akan kami Sampaikan ke pihak Pusat di Jakarta, Tapi kami tidak bisa memastikan terealisasi.
Semua akan kami sampaikan ke pihak manajemen PTPN di pusat. Berita naik tayang oleh Media. Jam 17.00 Wib,
Penulis. Arman