Arena Judi Gelper Kembali Beroperasi Setelah Lama Tutup Kini kembali menjamur
DetikNews86.Com“”Bengkalis(Duri)
Namanya gelanggang permainan Adu ketangkasan, akan tetapi terlihat permainan yang disediakan oleh pengelola nya adalah merupakan permainan orang dewasa dan yang bermainpun orang orang dewasa seperti tembak ikan-ikanan mesin slot dan bola piala serta permainan permainan tersebut terkesan mengandung unsur judi, yang mana sipemain membeli koin atau cip seharga 20 ribu ,50 ribu , sampai 100 ribu sama si penjaga meja gelper ikan2, untuk dimainkan serta apabila sang pemain menang maka akan di bayar yang jaga meja kepada si pemain bagi orang yang menang gelanggang permainan tersebut.
Menurut salah seorang penggiat anti Korupsi dan penyakit masyarakat RR G yang merupakan sebagai Kabiro tribuntipikor com Bengkalis, ia mengatakan ke awak media, bahwa gelanggang permainan ( Gelper) yang ada di Kab Bengkalis pada pertengahan tahun 2022 sempat tutup dan reda diberbagai tempat di kota Duri kab, Bengkalis dan sekitar nya bahkan di seluruh indonesia , “Ya boleh dikatakan seluruh wilayah Indonesia sempat tutup, dimana mana menggelar operasi untuk menangkap apa pun yang di kategorikan berbau judi.
“Seiring waktu berjalan malah sekarang mulai tumbuh lagi” ungkap beliau, maka dari pandangan kami selaku Media,tribuntipikor com, Riau tentu nya akan melayangkan surat laporan ke Kapolres Bengkalis dan memberi surat tembusan ke Polda Riau serta Mabes Polri agar segera bisa menindak lanjuti apa yang menjadi temuan kami di lokasi lokasi yang menurut kami beberapa arena gelper tersebut terutama nya yang beroperasi di kota Duri dan sekitarnya, Bengkalis seperti di jln sudirman Duri ada beberapa titik sampai kekulim termasuk kab, Bengkalis .kota yang mana kedua lokasi ini kuat dugaan kami sarat dengan unsur perjudian ,dan menurut beliau lagi tentu segala aktifitas permainan di Gelper tersebut selain diduga sudah memenuhi unsur judi yang mana sudah ada diatur didalam perundang undagan pada KUHP , pasal 303 ,yang mengatur pidana perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun. Ungkap
Saudari RR G,kabiro tribuntipikor com.
Dengan maraknya beberapa arena permainan judi yang berkedok permainan anak anak ini sangat berdampak buruk terhadap perekomian masyarakat yang mana uang hasil kerja yang seharusnya dibawa pulang untuk keperluan kebutuhan keluarga habis ludes di arena tersebut degan ada nya arena gelper seperti ini di harapkan segenap pemuka agama dan pemerintah setempat apatah lagi APH yang berkompeten di bidang nya seperti Polres Bengkalis yang mana daerah Kab Bengkalis merupakan wilayah hukum beliau, dan seharus memberikan penekanan terhadap para pengusaha tempat tempat judi gelper jangan hanya tutup mata kasihan masyarakat apalagi di situasi ekonomi serba sulit disaat sekarang ini, pungkasnya. (Amir H S -TIM -A-PPI)