Nias utara – Detiknews86.com
Salah seorang di antara perangkat desa seriwau kecamatan sawo kabupaten nias utara, yang bernama ARISMAN HIA telah memberikan surat pengunduran dirinya Kepada pemerintah desa seriwau, pada hari minggu tanggal 20 maret tahun 2022 akibat tidak di fungsikan oleh kepala desa (AHMAD NAZIR TELAUMBANUA) sesuai dengan tupoksi sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan.kamis,12/01/2023
Sesuai dengan poin nomor 1 pada surat pernyataan pengunduran diri atas nama ARISMAN HIA beralasan bahwa selama menjadi sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau dalam menjalankan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tidak diberikan hak sepenuh kepadanya sebagai pelaksana kegiatan anggaran oleh kepala desa (Ahmad nazir telaumbanua).
ARISMAN HIA pada saat ketemu dengan awak media (sabtu 31/12/2022) menuturkan bahwa dirinya tidak menuntut apabila pemdes seriwau mencari orang lain untuk menggantikan posisi jabatannya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, tetapi haknya tetap di tuntut apabila honornya tidak di bayarkan mulai dari bulan januari sampai bulan juni tahun 2022 (selama enam bulan).
Sesuai dengan peraturan daerah kabupaten nias utara nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten nias utara nomor 13 tahun 2018 tentang perangkat desa, di nyatakan bahwa setiap perangkat desa yang di angkat sesuai dengan peraturan perundang undangan berhak mendapat penghasilan tetap, tunjangan tambahan penghasilan dan jaminan kesehatan.
ARISMAN HIA, pernah menyampaikan surat ke inspektorat kabupaten nias utara tentang penggelapan hak nya selama menjadi kasi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, namun belum ada titik penyelesaian.
ARISMAN HIA mengharapkan kepada pemerintah desa seriwau kecamatan sawo kabupaten nias utara, agar hak berupa honorarium selama menjalankan tugasnya sebagai kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian dari kepala desa seriwau pada hari selasa tanggal 5 juli tahun 2022, segera di bayarkan kepadanya.”tuturnya.
Ahmad nazir telaumbanua (mantan kades) bersama Masdar telaumbanua selaku Sekretaris desa seriwau mengatakan kepada awak media (sabtu 31/12/2022), terkait dengan honor ARISMAN HIA tidak di bayarkan karena dia tidak sering aktif. “sebelum menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan di desa seriwau dia tidak aktif ke kantor. “Ujar sekdes.
Camat sawo BOWONAMA TELAUMBANUA S.sos, di kantornya (11/1/2023) mengatakan bahwa honor dari Arisman hia itu tetap haknya dan harus di bayarkan oleh pemdes seriwau.
“Saya tidak banyak komentar tentang masalah apabila tidak ada pegangan saya secara tertulis” ujar pak camat.
Marius waruwu SH, dari inspektorat kabupaten nias utara pada saat di konfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya (Rabu, 11/1/2023) mengatakan terkait dengan honor Arisman hia, membenarkan bahwa pernah di bahas di inspektorat nias utara tetapi mereka tidak menerima saran. (S.H. tel)