“.ARNOLDY”. selaku Aktifis Perjuangan hadiahnya UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menghargai Orang Asli Papua untuk menjadi Pemimpin Baik Bupati, Walikota dan Gubernur di 6 Provinsi Tanah Pupua sesuai Amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua sehingga tidak terjadi Konflik Sosial di Tanah Papua.

Share artikel ini

Aktifis Perjuangan UU Nomor 21 tahun 2001 Otonomi Khusus Arnoldy menyampaikan Bahwa Negara Telah memberikan Ruang Kepada Semua Warga Negara Untuk Menjadi Pemimpin di daerahnnya,sehingga khusus untuk wilayah Papua dan Aceh mari Saudara sebangsa dan Se Tanah Air Indonesia menghargai masing-masing unsur wilayah dan Tanannya sendiriserta aturan dan undang undang yang berlaku.

Bahwa selaku Aktifis Perjuangan hadiahnya UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menghargai Orang Asli Papua untuk menjadi Pemimpin Baik Bupati, Walikota dan Gubernur di 6 Provinsi Tanah Pupua sesuai Amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua sehingga tidak terjadi Konflik Sosial di Tanah Papua.

Bahwa senggat Kebangsaan dengan HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024 ini adalah momentum dimana Negara telah memberikan ruang dan waktu untuk OAP dalam membangun Papua Dalam Bingkai NKRI sehingga semua Pimpinan Partai Politik dan Pengguasa di Negara Indonesia.

Dan kita semua seharusnya Sadar dan menghargai Satuan wilayah yang diberikan Otonomi Khusus sepeti aceh dan Papua uleh pemerintah berdasarkan UU nomor 2 tahun 2021.

UU penyelengara Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU sehariannya selaras dengan UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua sehingga tidak ada tumpang tindih payung hukum dalam implementasi Amanat UU Yang diberikan Negara.

Saya mengharapkan Lembaga Kultur MRP di 6 Provinsi untuk menjalankan perintah UU nomor 2 Tahun 2021 dengan tidak masuk angin yang berlebihan yang bisa menimbulkan konflik di Tanah Papua.

Kita harus Jujur Berkata kalau kita adalah Indonesia, yang menghargai Bhneka tunggal Ika, dengan semangat kebangsaan untuk kembangkan Indonesia lebih maju, dan menghargai pemberian negara pada satu wilayah hukum yang diberikan secara sah.

R.