Asbi dilaporkan atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di muka umum terhadap profesi wartawan

Asbi dilaporkan atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di muka umum terhadap profesi wartawan

Share artikel ini

Eks Manager SPBU Sumber Sari Terduga Pelaku Fitnah Profesi Wartawan Belum Diperiksa Polres Kampar ?

KAMPAR (RIAU),detiknews86.com Laporan salah satu wartawan korban fitnah ke Polda Riau, dengan nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022 tahun lalu dikabarkan telah dilimpahkan ke Polres Kampar.

Hal itu dikuatkan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor : B/259/1/2023 Reskrim, 30/1/2023 oleh Polres Kampar.

Berkenaan dengan hal itu, MN seorang pegiat profesi wartawan selaku korban fitnah (pelapor) kepada japos.co mengaku belum menerima perkembangan pemeriksaan eks Manager SPBU Sumber sari selaku terlapor.

“Belum ada pemberitahuan dari Polres Kampar terkait perkembangan pemeriksaan itu Lae.
Makanya kita belum tau apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, ” Ungkapnya.

MN menjelaskan polisi pernah menyampaikan surat pemberitahuan terkait pemanggilan saksi.

“Hanya surat pemberitahuan pemanggilan para saksi dan pemanggilan klarifikasi kepada beberapa nama selain saksi yang dibuat dalam laporan Polisi, “Terangnya.

Padahal berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Sebelumnya korban MN menyampaikan dirinya mengetahui laporannya dilimpahkan ke Polres Kampar setelah MN dihubungi salah satu anggota Polisi Polres Kampar.

Terpisah,tim Penasehat hukum korban Sapala Sibarani SH menjelaskan pihaknya tidak mengetahui sebab akibat Polda Riau melimpahkan perkara laporan kliennya ke Polres Kampar.

“Untuk saat ini kita belum mengetahui, laporan klien kami kenapa dilimpahkan ke polres kampar.” Terangnya.

Menanggapi hal tersebut,Polda Riau langsung pucut pimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp sama sekali tidak berniat menjawab, kuat dugaan memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan .

Dengan hal sama, Polres Kampar terkesan tidak bersedia disapa lewat pesan yang dikirim ke nomor aplikasi WhatsApp 0813 2515 6xxx yang diduga milik Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi Sik MH.

Sebelumnya diberitakan, Asbi selaku mantan Manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah dilaporkan ke kepolisian Polda Riau.

Asbi dilaporkan atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di muka umum terhadap profesi wartawan, Kamis (22/12).

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki korban, diduga kuat terlapor mengatakan di muka umum bahwa pihaknya (SPBU Sumber sari) telah menyerahkan uang bulanan kepada seluruh Wartawan se Tapung Hulu melalui korban (MN-red) untuk memuluskan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tidak ingin profesi wartawan di fitnah semena mena, akhirnya MN melaporkan hal tersebut ke Penegak Hukum.

Tanda bukti laporan Polisi terhadap Asbi (Manager SPBU Sumber Sari-red) menguraikan pasal 311 dan atau pasal 310 KUHPidana.

Laporan ini disertai sejumlah alat bukti dan dua orang saksi dari pelapor yakni Inisial IP dan JH warga Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Rls wenty
Editor.B.stg