Asik Pesta Shabu Di Bulan Ramadan, Pria Asal Dompu Di Gerebek Polisi.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Tak ada kata berhenti untuk memberantas Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu sampai ke akar akarnya, dengan berbagai cara dan trik terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu guna meredam ruang gerak jaringan Narkotika di Daerah ini baik di wilayah perkotaan maupun di pelosok Desa. Minggu (17/04/22). Pukul 21.00 WITA.

Sebagai fungsi yang mengemban tugas dan komitmen yang kuat dari pihak Polres dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Dompu, Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menciduk Seorang Pria  yang berinisial R, usia kira kira 31 tahun warga berdomisili di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, sedang asik berpesta Shabu di bulan Ramadhan. selain itu ia juga sebagai pengedar Shabu di wilayah Kecamatan Pekat khususnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH via Kasi Humas Polres Dompu dalam pres rilis mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan salah Seorang laki-laki berinisial R (31 Tahun) beralamatkan di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

“Tim Bravo lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika. Dimana pada saat itu terduga pelaku di tangkap tangan oleh Petugas sedang melakukan jual beli Narkotika jenis Shabu di rumahnya. Selain itu terduga pelaku kerap berpesta Narkoba di kediamannya sehingga sangat meresahkan masyarakat. Jelas Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH melalui kasi Humas IPDA Achmad Marzuki kemarin Pagi.

Berikut kronologisnya, berawal laporan informasih dari masyarakat bahwa ada Salah Satu rumah yang di Dusun Bukit Bunga, Dusun Doropeti, Kecamatan Pekat di tengarai kerap  dilakukan kegiatan Pesta Narkoba maupun tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

Guna merespon informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju lokasi yang sudah di kantongi petugas. Setelah sampai di tempat tersebut, Kasat Narkoba beserta team  melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah yang sudah di kantongi tersebut sambil melihat aktivitas yang berlangsung di TKP tersebut.

“Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di rumah tersebut terlihat seorang Laki-Laki yang sedang pesta Narkoba. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung menggerebek tempat tersebut dan mengambil tindakan terukur dan berhasil mengamankan (R) yang pada saat itu sedang melakukan pesta Narkoba”,bebernya.

Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.

“Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (satu)  gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong/alat hisap yang sudah di modif, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang sudah di modif, 1 (satu)buah sekop yang terbuat dari sedotan yang sudah di modif, 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) unit hp android warna hitam. Dengan Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto  :  0.42  Gram.”, tambahnya.

Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.tandas Kasat Narkoba.

Atas perbuatan pelaku kata Kasat Narkoba, sangat pantas di jerat pasal 112,114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA dengan ancaman minimal 7 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun Pidana masuk bui. Pungkas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba.

Jurnalis. Rdw/ddo.