DetikNews86.com–Singkil | Dalam tahun 2022 ini telah berlakukan PTDH terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil. Ada oknum PNS telah menerima PTDH karena telah melanggar pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selasa (23/08/2022)
Media DetikNews86.com memperoleh informasi dari salah seorang yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengatakan, “masih ada lagi PNS yang melakukan tindak pidana yang sama, yakni inisial MN, dkk”.
Pada saat ini ASN yg dimaksud masih aktif dan masih menerima gaji dari Pemkab Aceh Singkil walaupun pernah terjerat kasus tipikor, tetapi tidak menerima PTDH.
“Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, dimana ASN yang dimaksud tidak menerima PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tetapi ada ASN yang baru kasus yang sama, malah sudah di PTDH”, ungkapnya
“Ini adalah satu bukti Pemda Aceh Singkil diskriminatif dalam menetapkan keputusan PTDH, mempermainkan masa depan ASN dengan berdalih hukum”, lanjutnya
“Bagaimana keadaan pemerintah kita yang tidak netral dalam memutuskan sikap, termasuk kepada oknum ASN yang tidak pernah masuk selama 2 tahun”, tandasnya.
“Kami berharap, kepada Pj Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis agar dapat melakukan peninjauan kembali kasus ASN yang juga memiliki catatan hitam namun masih aktif”, pungkasnya.[RM]