Dompu.NTB. DetikNews86.com. | Tim opsnal Satuan reserse tindak pidana Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengawali aksinya di Tahun Baru 2023 ini dengan menunjukan nyalinya untuk menangkap salah satu terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 13.30 Wita.
Pasca ditangkap, terduga pengedar yang diketahui berinisial IN (39) dan memiliki alamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja itu langsung digelandang ke Mapolres Dompu.
Terkait penangkapan tersebut Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH dalam keterangan pers menyebutkan bahwa ini bentuk respon cepat dari Tim Opsnal di awal tahun baru 2023 usai menerima informasi dari masyarakat setempat.
“Terduga disergap tepat di Depan Masjid Rasana’e, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat.
Sesaat setelah menerima laporan, Kata Kasat, pihaknya langsung perintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPDA Rahmadun Suswadi, SH, untuk mengumpulkan anggota Opsnal dan segera menuju ke titik target di ketehui sebelumnya.
“Setiba di TKP, Tim Opsnal kemudian memantau gerak gerik terduga dan benar saja, tim berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0.47 gram,” beber Kasat.
Di samping sabu-sabu, tim juga mengumpulkan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Unit Motor Merk Genio warna Putih dengan No Pol : DK 6998 FCE beserta kunci diduga tempat terduga menyimpan barang haram tersebut.
Terakhir ucap Kasat, terduga bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres untuk diintrogasi sekaligus cek urin serta menjalani proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Kemudian terduga pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara/bui, pungkas Kasat Narkoba. Jurnalis, Rdw/ddo.