Awaludin Oknum Pengulu Kisam Pasir, Sudah di Periksa Pihak Polres Agara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Laporan Darmawan, Biro Wartawan harian central Aceh Tenggara(Agara), pada pihak Polres setempat, Senin 29 Mei 2023 dengan bukti tanda terima Laporan, Reg/09/V/Res,1,24/2023,delik aduan, undang-undang Nomor 40 1999 tentang Pers dan pengancaman, semakin membuahkan hasil.

Informasi yang dapat di himpun Darmawan,yang juga menjabat sebagai Biro wartawan harian central di agara.
Awaludin, oknum kepala desa Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara sudah di periksa oleh pihak Polres setempat.

Informasi itu juga, di benarkan langsung oleh bapak Kanit Tipiter polres agara, yang akrab di sapa Pak Yani kepada Central, 20/6/2023 untuk terlapor sudah saya periksa bang, paparnya M.Yani singkat, pada Darmawan, melalui pesan WahtsSapp.

Berbagai pihak sangat mengharapkan agar Awaludin,oknum kepala desa kisam pasir itu mendapatkan kepastian hukum atas tindak-tanduknya pada wartawan central yang sudah ikut campur,dan melarang wartawan central memberitakan dugaan indikasi korupsi dana desa tahun 2022-2023 di desa teger miko Bukan Desa Awaludin bahkan, nuansa pengancaman pun di lakukan. Dua objek pada delik aduan ini sangat cukup menjerat Awaludin dalam proses hukum Pidana.

Darmawan S.Hi, Biro wartawan Central, memberikan Apreasiasi sangat mendalam pada bapak Kapolres dan Kanit tipiter setempat. Kembali saya memberi Apreasiasi pada bapak kapolres dan kanit tipiter.

Saya bangga atas kwalitas kerja kanit tipiter, sosok muda, pekerja keras, berpikir rasional dan pastinya,beliau tau menempatkan orientasinya pada yang benar.

Artinya bukan kecil dan besarnya hal yang di Laporkan, namun penegakan Supremasi hukum harus di jalankan, Apalagi beliau tau.

Posisi saya sebagai pelapor tergoncang, dampak pengancaman dan tindakan melalui intervensi yang di lakukan oleh Awaludin kepada saya selaku wartawan.

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1,jelas di jabarkan.

Artinya jika ada yang melawan undang-undang tersebut, di nyatakan masuk pada pidana.

Dan jika di buka lagi pada pokok jabaran yang lain, menyangkut pers, delic berlapis masih bisa di kenakan pada dirinya selaku terlapor, Namun itu saya serahkan semua pada APH,saya yakin pihak polres tau akan tugas-tugas mereka, bagaimana cara untuk menjaga dan membantu saya sebagai korban.

Selain itu, Awaludin juga sudah bernuansa mengancam saya,bahkan ironisnya” Siap Awaludin di laporkan pun, dia kembali berani mengancam saya selaku wartawan,dengan cara, kembali mengirim stiker dalam adegan vidio itu, ada orang yang lagi mencekik leher seorang perempuan.

Stiker yang di kirim pada saya itu, menambah rasa gundah, drof, tergoncang, dan selalu merasa berbahaya jika saya hendak melakukan Tufoksi saya selaku wartawan.

Pasalnya Tindakan dia itu,menunjukan niat, dan berencana dalam hatinya, bahwa dia benar-benar ingin menghajar dan membunuh saya.

Kejadian awal, dia mengancam dan intervensi saya secara harus,itu saja sudah membuat saya tergoncang,apa lagi yang kedua ini, saya pasti semakin tergoncang.

Untuk itu, saya selaku pelapor, sangat mengharapkan, “agar kasus ini secepatnya mendapat kepastian hukum, Awaludin sang kepala desa itu, cepat di tetapkan menjadi tersangka, dan cepat di tahan,demi rasa nyaman untuk saya dan keluarga sembari saya pun tenang menjalankan tugas di lapangan membantu masyarakat dan Negara.”

Sampai saat ini,saya masih percayakan sepenuhnya pada kanit tiviter setempat,saya tidak akan mengambil langkah, harus melapor kesana kemari sampai pada kapolri, kapolda dan Menkumham, karena bapak Kapolres saya lihat tetap konsisten menyikapi setiap laporan dari pihak mana pun, bahkan tetap membuahkan hasil, terimakasih saya ucapkan pada jajaran polres agara di bawah kepemimpinan bapak kapolres AKBP Doni sumarsono.

[Ady]