Babak Baru Kasus KDRT Oknum ASN Di Lambar Resmi Ditetapkan Tersangka

Share artikel ini

Lampung Barat.//detikNews86.comOknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat AD (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33).

AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk, melalui Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan sebelumnya pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pekan lalu kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dari hasil proses pemeriksaan dan barang bukti yang telah kita kumpulkan AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (30/05/2022).

Saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, sebab besok, Selasa (31/05/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap AD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tesebut Ipda Wahyu mengatakan tersangka dikenakan Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dimana pada ayat 1 (satu) dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Kemudian pada ayat 2 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 .

Lalu ayat 3 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.

Dan ayat 4 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00

Sementara itu kuasa Hukum korban Z,eflin Erizal SH,mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang sudah bekerja keras sehingga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Semoga perkara ini segera selesai dan kami sebagai pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap bisa mendapatkan keadilan yang sesuai seperti yang kami harapkan,” pungkasnya. Marozi, Riyan
dan Team  (SS)