Bacakan Pledoi Kuasa Hukum H. Fauzan A., Harapkan Kliennya Diputus Onstlag

Share artikel ini

 


SAMPANG,|| detikNews86.com – Bertempat di ruang Cakra PN Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto berlangsung sidang dengan agenda pledoi Kuasa Hukum H. Fauzan Adhima perkara No.189/Pid.B/2023/PN Spg tentang pencemaran nama baik atas laporan Sri Rustiana.Rabu, (27/12/2023).

Agenda sidang sebelumnya, selasa (19/12/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Harto, SH telah membacakan tuntutan dengan ancaman 2 (dua) tahun sebagaimana diatur pada pasal 311 KUHP.

Dirasakan banyak kejanggalan atas tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa kali ini mengajukan pledoi (keberatan) untuk membantahnya.

Agus Andriyanto, SH selalu Ketua Tim Kuasa Hukum H. Fauzan Adhima menyatakan keberatan dengan penerapan pasal 311 KUHP, karena pada sidang pembuktian sebelumnya tidak ada unsur dan terbukti yang mengarah ke penerapan pasal 311 dan termasuk salah satunya capture/tulisan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Kata kang Anton panggilannya, pledoi atau pembelaan diri ini bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang tak terbukti atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Pihaknya berharap, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum karena tak terbukti saat sidang agenda pembuktian.

“Majelis hakim yang terhormat semoga objektif dan dengan keyakinannya memberikan putusan ontslag van rechts vervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, dengan bunyi sebagai berikut: “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan JPU kepada terdakwa tidak terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” pinta kang Anton didampingi Anggota timnya.

Terkonfirmasi dari Humas PN Sampang, Abdul Rahman, SH bahwa sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Ivan Budi Santoso, SH., M. Hum dan Agus Eman, SH sedangkan minggu depan diagendakan pembacaan Replik.

 

 

Robby