Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab Indra Giri Hulu “ Diduga Abaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
INDRA GIRI HULU – Detiknews86.Com ,Rabu 20 Desember 2023 , Akibat dari adanya sekolompok orang warga Kelurahan Pematang Reba diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah hak milik yang merupakan tanah asset Pemerintahan Kabupaten Indra Giri Hulu ,dan alhasil warga yang tidak bersalah turut terkena imbas nya
Adapun dampak yang ditimbul kan yang disebab kan oleh ulah segelintir orang dan pihak yang berkepentingan secara tidak bertanggung jawab ,dan diduga ada pihak – pihak yang telah dengan sengaja menduduki ,menguasai dan bahkan memperjual belikan tanah yang merupakan Asset Pemkab.Inhu yang telah dilekati dengan bukti alas hak kepemilikan berupa sertifikat yakni
- Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) No. 1455 (86) Desa Pematang Reba
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 1456 Desa Pematang Reba
- Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) 1457 (83) Desa Pematang Reba
Dan tak hanya itu dilapangan juga didapati ada nya patok yang dibuat dan dipasang oleh juru ukur Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Indra Giri Hulu , dan diketahui telah ada dan dapat terlihat dengan jelas bahwa ada terdapat patok batas yang tertancap di beberapa titik sudut hamparan pada objek tanah tersebut
Diketahui tanah/lahan yang dimaksud terletak di RT.006 RW.11 yang berlokasi di jalan Seminai dan berdasarkan bukti Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indra Giri Hulu dan kendatipun telah di lekati alas hak berupa sertifikat namun tetap menjadi korban penyerobotan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab
Dalam hal ini terdapat sekelompok orang warga Pematang Reba diduga secara terang terangan menguasai ,menduduki dan bahkan tampak telah didirikan beberapa bangunan berupa rumah hunian dan bahkan telah terbangun ruko di atas objek tanah yang konon katanya telah menjadi Asset Pemerintah Daerah
Informasi dapat terangkum merunut keterangan sumber Ali Hanafiah 70 tahun salah satu warga masyarakat Kelurahan Pematang Reba ketika diwawancarai awak Media Online Detiknews86.Com dikediaman nya 20/12/2023 ,Jelasnya
Ia juga mengatakan ,menyikapi permasalahan ini saya atas nama diri pribadi terhadap kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Indra Giri Hulu telah melibatkan permasalahan yang timbul dan ditimbulkan dikarenakan adanya dugaan ketidak becusan dalam mengelola dan pengamanan Asset yang bersifat tetap dan tidak bergerak dan ini kali kedua nya pada awak media saya sampai kan ,Ujarnya
Lanjut Ali “ Menyoal Permasalahan ini saya katakan sangat merasa keberatan dan sangat merasa dirugikan , pasal nya mengapa orang lain yang menduduki ,menguasai dan bahkan meng hak miliki dan jelas jelas mereka semua mendirikan bangunan berada didalam patok yang di buat dan ditetapkan oleh juru ukur dari BPN Kab Inhu dahulunya ,namun bukan nya di usir dan justeru saya dan warga yang lain merasa terusik dan merasa dirugikan ,bukan nya semua telah jelas ,dari dahulu hingga saat ini pada hak kepemilikan objek tanah bukan nya bersempadan ,selain itu toh tanah yang kami kuasai telah nyata dan berada di luar patok batas ukuran bidang tanah yang konon katanya adalah Tanah Asset Pemda,Tutup nya
Sementara ditempat terpisah Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Provinsi Riau Feri Agus Setiawan pada wartawan Media Detiknews86.Com 20/12/2023, Terang nya ,Terkait permasalahan ini dan agar tidak terjadi adanya kekeliruan informasi dan dirasa perlu untuk diperjelas dengan sedetail mungkin ,dan berharap nantinya publik lah yang akan menilai atas segala sesuatu tindakan dan kebijaksanaan pemerintah daerah ,Ujarnya
Sambungnya lagi “ Menyangkut permasalahan terkait objek lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh Klien kami ,dan bahwa pada mulanya menjadi daerah permukiman masyarakat seperti kondisi yang tampak saat sekarang ini dan telah berubah menjadi objek tanah yang terletak di tempat yang sangat strategis .
Setelah melalui perguliran waktu yang panjang bahwa luas bidang tanah yang telah sekian lama digarap dan dikuasai dan pada saat ini objek bidang tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi telah dilekati alas hak kepemilikan berupa Surat Pernyataan Garapan yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Pematang Reba ,Kec.Rengat Barat Kab.Indra Giri Hulu pada tahun 1990 guna melaksanakan tertib administrasi dibidang pertanahan dengan nomor Registrasi Surat : 71 / SP/503.34/1990 tanggal 28 Desember 1990
Tak hanya itu Ia juga menambahkan “ Bahwa keadaan objek lahan yang di khawatir kan akan di Klaim secara paksa oleh pihak pemerintahan Pemkab Inhu melalui salah satu Instansi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah dan keadaan objek lahan telah menjadi daerah permukiman masyarakat
“ Dan berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan pada objek tanah yang di persoal kan ,dan diketahui objek tanah lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh Klien kami Ali Hanafiah & Cs sesungguh nya berada di luar patok yang dibuat dan ditetap kan oleh petugas juru ukur BPN pada masanya
Menurut hemat kami didalam permasalahan ini ,didapati adanya kejanggalan dan diduga terdapat indikasi penyerobotan yang dilakukan pihak lain dan dapat dibukti kan berdasarkan fakta yang ada bahwa didapati masyarakat membangun yang berada didalam patok BPN dan atau membangun diatas objek tanah/lahan yang telah ditandai dengan patok batas hasil juru ukur petugas BPN terdahulu
Dan juga diduga kuat bahwa pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu, Melalui Badan Pengelolaan Keuangan & Asset Daerah Kab.Inhu Bidang Asset terindikasi tidak melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian , Penyelamatan Pengamanan dan penertiban dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum diduga tidak dilaksanakan dengan baik dan tidak dengan sebagaimana mestinya
Dalam hal ini demi tegak nya supremasi hukum dan keadilan dan demi tegak nya sistem administrasi negara yang baik Dibidang Pertanahan dan agar dapat terselesaikan nya konflik yang terjadi ditengah tengah masyarakat ,untuk itu diminta agar kiranya pihak yang terkait dan paling berkompeten Badan Pertanahan Nasional Kab.Indra Giri Hulu agar dapat segera melakukan upaya mencarikan solusi dan jalan penyelesaian ,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Inhu Hermansyah Simatupang, A.Ptnh., M.H. melalui Kepala Seksi SP SUSILO ketika dimintai tanggapan oleh awak media Detiknews86.com , yakni perihal permasalahan tanah Asset Pemda dan sertifikat hak milik ,untuk dapat di koordinasikan guna mencarikan solusi dan jalan penyelesaian 19/12/2023 ,melalui seluler Ia mengatakan ,
“ Maaf mas saya lagi ada zoom ,kalau Menyoal permasalahan sertifikat hak milik dan adanya upaya klaim lahan dan mengakui objek lahan adalah benar tanah Asset , hal ini silahkan tanya ke pihak pemda ya dan tanyakan apa dasar nya , katanya
Jawabnya lagi “ Jika permasalahan sudah disampaikan secara birokrasi ke kami atau telah ada surat masuk ke kami ,untuk itu silahkan di tanyakan ke bagian seksi 5 ya boss , Tutupnya ,Bersambung
Laporan : M Solihin