BANGUNAN TANPA IZIN DIJALAN SOKA KRAMAT PULO KELURAHAN KRAMAT HARUS DIBONGKAR.

Share artikel ini

[28/3 11.40] BANGUNAN TANPA IZIN DIJALAN SOKA KRAMAT PULO KELURAHAN KRAMAT HARUS DIBONGKAR.

Seperti yang diatur dalam pasal 16 tahun 2021 tentang perizinan peraturan bangunan gedung setiap bangunan harus berizin sebelum adanya pembangunan namun pada faktanya pemilik bangunan merasa memiliki arogansi dan bisa mengatur pejabat publik dengan uangnya dan aturan sampe berani dilanggar, lantas siapa saja yang terlibat atas bangunan tersebut bisa berjalan tanpa ada izin.

Ini terjadi pada bangunan empat lantai untuk kos – kosan dijalan kramat soka kelurahan kramat senen jakarta pusat yang dimiliki oleh etnis tertentu dan saat di konfirmasi oleh media
Sangat arogan dan menantang sambil berkata : silahkan laporan kemana saja jajaran birokrasi dan tidak takut, logikanya pemilik merasa bisa membayar kaum birokrasi.

hasil telusur dan investigasi media bangunan tersebut sudah mulai start sampe membuat jalan di sekitar macet karena bahan – bahan matrial masuk, ditempat lain lurah dan Rw saat dihubungi hanya balik badan – badan dengan mengatakan ; nanti spanduk izin saya suruh pasang, kata ketua RW 02 bapak Reza faktanya sampe sekarang tidak ada terpasang dan lurah yang sudah dan telah dikoordinasi hanya berucap tolong hubungi bapak Rukun warga, mereka hanya mengecoh para pegiat pers dan LSM.

Pengamat monitor bangunan berujar dan meminta kasudin dan dinas PGB Segera membongkar bangunan tersebut karena tidak memiliki izin dan lurah serta, Rw juga juga harus ditindak karena membiarkan bangunan tersebut berjalan yang dicurigai telah menerima sebuah bingkisan dari pemilik bangunan, sebab mandor di TKP mengatakan pada beberapa media bahwa telah koordinasi dengan RW dan lurah hanya belum terbukti ketua RW dan lurah menerima uang dari pemilik bangunan dan ini harus segera diusut. Sementara di tempat lain kasudin dan kadis sampe berita ini naik sulit untuk dihubungi, adakah sudin dan dinas PGB Terlibat.

Terkait informasi yang didapat bangunan tersebut terdiri dari empat lantai dan di pinggir jalan pemilik merasa arogan disebabkan bisa mengatur pejabat – pejabat dinas citata jakpus maupun yang diatasnya dan selalu menantang para kuli tinta yg melakukan konfirmasi padahal dizaman sekarang tidak ada orang yang kebal hukum dan merasa berkuasa dan para media segera akan meneruskan soal ini ke pada, para penegak hukum sebagai pembelajaran bagi pemilik bangunan yang merasa arogan apalagi pemilik bangunan adalah etnis tertentu yang hidup dan numpang pada negara Indonesia, segera harus ditindak.

Pernyataan walikota jakarta pusat Arifin akan menindak para pedagang yang masih berjualan di lokasi trotoar di wilayah jakpus ternyata itu hanya sebuah isapan jempol belaka, arifin hoax, arifin hanya bohong dan itu kebohongan publik, bergaya layaknya figur yang bersih dan benar kenyataannya itu tipuan belaka. Fakta arifin melegalisasi perdagangan nasi kapau dan padang disekitar kramat Raya diduga walikota terima setoran bersama camat, lurah dan RW, ini bentuk arogansi kekuasaan birokrasi dan sampe saat ini semua berjalan tanpa ada, yang menyentuh dan sebagai operator semua adalah ketua RW 02 reza yang selalu berkolaborasi dgn birokrasi setempat dan segera ini pun akan dilaporkan kepada gubenur baru pramono anung yang memiliki intregritas demi sejahteranya warga Jakarta
[28/3 11.40] Waspada, Sigap.: Hasil konfirmasi dgn ketua RW 02 kramat mengatakan soal nasi kapau tidak ada urusan itu urusan UMKM namun hasil wawancara dari Nara sumber reza tetap berperan sebab itu wilayahnya lurah dan camat juga apalagi walikota dan arifin tidak tegas apalagi sudin perhubungan tidak bisa mengatur lu lintas dan tidak berani menindak padahal dikampung kampung parkir pinggir jalan diderek ini dijalan raya senen kramat raya depan nasi kapau leluasa dan menimbul kan kemacetan luar biasa, dishub macan ompong karena Terima setoran

R/T.