Bappenda Undang Samsat Dan Satlantas Untuk Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share artikel ini

Bogor,//detikNews86.com – Bappenda Berbagi Informasi ( BEGASI ), Mengundang dari pihak Samsat , Satlantas Polres Bogor dan Bank Jawa Barat ( BJB ) guna mensosialisasikan mengenai progran Pemutihsn Pajak Kendaraan Bermotor bertempat di Bappenda 20/07/2022

Dari pihak samsat hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor ( Samsat Cibinong ). H ROHANA.M.M  beserta Bagian fungsional H YANA.SE.M.M, sedangkan dari Satlantas Polres Bogor di wakili oleh Staf Regident Satlantas Polres Bogor Aipda CECEP. H.P dan Wudlu Ramdita Amd dari BJB.

H Rohana menjelaskan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan no 973/Keputusan.324/ Bappenda/2022. Yang dikeluarkan pada Tanggal 23 Juli 2022 yaitu tentang pengurangan denda pajak dan penghapusan Biaya Balik Nama pada kendaraan bermotor, agar dapat meringankan beban masyarakat di masa pemulihan covid.19 saat ini.

Ada lima poin yang terdapat di dalam program ini diantaranya. 
* Diberikan Diskon pajak bagi masyarakat yang tepat ataupun sebelum jatuh tempo bayar sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan nya.
* Diskon Biaya Balik Nama pemilik kendaraan pertama sebesar 2.5%.
* Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
* Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
* Bagi yang menunggak lebih dari lima tahun cukup bayar pajak yang lima tahun saja dan denda pajaknya di hapuskan.

Untuk masyarakat Kabupaten Bogor mari kita bayar pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kita ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Bogor karena pembangunan sebagian besar bersumber dari dana pajak kendaraan tambah H Rohana.

Kepolisian Republik Indonesia didalam hal ini sangat  berperan terkait perpajakan , kita berhak menindak lanjuti bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya dengan melakukan operasi / Razia kendaraan yang di gelar di jalan dan terkadang mengikut sertakan dari pihak Bappenda Ungkap Staf Regident Satlantas Polres Bogor Aipda CECEP H.P

Sedangkan mengenai Mutasi kendaraan atau peralihan kepemilikan kendaraan memang melalui beberapa proses sehingga membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk kendaraan dari luar Kab Bogor dengan syarat kendaraan wajib dihadirkan ke samsat induk untuk dilakukan pengecekan no Mesin dan no Rangka kendaraan serta dilampirkan STNK asli Dan BPKB asli tambahnya.

Terkait pembayaran dengan sisten online YANA SE.M.M  selalu Bag Fungsional menjelaskan” Sebenarnya sudah sah pembayarannya dan bisa kapan saja untuk di Falidasi tinggal datang ke Samsat Induk dan otlet otlet yang di tunjuk seperti Samsat Otlet Citereup, Cilengsi, Jonggol, Lwiliang, Cisarua, Ciawi dan Samades Kac Parung , dan gerai gerai yang ada di lingkup Kab Bogor.

Wudlu Ramdita Amd sebagai perwakilan dari Bank Jawa Barat menerangkan “Bank Jawa Barat ( BJB ) Saat ini sudah memiliki Teh Samsat dimana para nasabah dapat menggunakannya dengan Debet sacara otomatis untuk tagihan pajak kendaraan , selain dapat juga melalui ATM, Bank BJB. dan ebenking”

Penulis : Gus