Bea Cukai Dumai behasil menggagalkan penyeludupan barang impor ilegal lintas negara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Bea Cukai Dumai behasil menggagalkan penyeludupan barang impor ilegal lintas negara.

DUMAI (RIAU) DETIKNEWS86.COM.

Bea Cukai Dumai behasil menggagalkan penyeludupan barang impor ilegal lintas negara.

Dalam hal penagkapan tersebut beacukai DUMAI berhasil mencegah 277 karung ballpress dan 9 karton parfum ilegal yang masuk dari Port Klang, Malaysia.

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, S Mahendra dalam siaran pers, Selasa (22/08/23) mengatakan, penegahan barang impor ilegal tersebut pada Ahad (20/08/23) sekitar pukul 06.54 WIB pagi. Barang bukti langsung dibawa ke Pelabuhan Pokala dan gudang BC Dumai.

Menurut Mahendra, bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balpressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point. Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan,” ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (ballpress) yang merupakan barang dilarang impor. Atas hal tersebut, selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang ABK dengan membawa sekitar 277 bags pakaian bekas (balpressed) dan sekitar 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai (Indonesia). Kemudian, terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau,” urainya.

Lanjut Mahendra, produk berupa pakaian bekas merupakan. Salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.

Dua orang tersangka yang ditetapkan, nahkoda A (54) dan ABK inisial Z (46) keduanya warga Dumai, hingga kini dalam pemeriksaan intensif penyidik BC Dumai. Kedua tersangka melanggar pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun odngara.

(hmsbc)

AHS-TIM APPI DUMAI