Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 800 Kg Sabu ke Aceh

Share artikel ini

DetikNews86.com, Banda Aceh | Bea Cukai berhasil melakukan penegahan terhadap penyeludupan narkoba ke wilayah Provinsi Aceh.

Barang illegal tersebut berhasil dicegah masuk ke provinsi paling ujung barat Indonesia ini yang dikirim oleh para bandar narkoba melalui jalur laut.

Dengan menggunakan armada kapal milik Bea Cukai, serta patroli cyber yang juga turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainya seperti BNN, Polri dan TNI, ratusan kilogram narkoba jenis sabu berhasil dicegah peredaranya di Aceh.

“Sebanyak 800 kilogram sabu berhasil digagalkan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2022,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh Rabu (27/7/2022).

Selain narkoba jenis sabu, Safuadi juga menyebutkan petugas ikut menemukan narkoba jenis pil ektasi hingga pil happy five.

“Selain itu ada 98 ribu butir pil ekstasi, 20 ribu butir pil heppy five yang kita amankan sejak Januari,” ujarnya.

Menurut Safuadi, pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainya, seperti BNN, Polri dan TNI untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh. Safuadi menyebutkan, barang bukti narkoba tersebut banyak ditangkap di wilayah pantai timur Aceh dan sebagianya di wilayah Aceh Besar.

“Banyak yang kita amankan di wilayah pantai timur Aceh, dan yang terakhir kemarin di Pantai Riting, Kecamatan Lhoknga Aceh Besar kita juga ikut amankan 100 kilogram lebih sabu,” jelasnya.

Safuadi menambahkan, pelaku penyeludupan barang haram ini memanfaatkan wilayah Aceh yang letaknya sangat strategis berbatasan dengan Negara tetangga.

“Narkoba yang dipasok tersebut dengan menggunakan kapal laut dan memasuki wilayah Aceh lewat pelabuhan tikus yang berada di sepanjang pantai timur Aceh,” pungkasnya. (KPA)