DetikNews86.Com,
Rimbo Bujang, – SMP Negeri 3 Rimbo Bujang Kabupaten Tebo merupakan salah satu sekolah favorit berada di wilayah kecamatan rimbo bujang kabupaten tebo, memiliki luas area (aset) 3 hektar.
Namun sangat di sesalkan diatas area seluas 3 hektar aset milik pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Kab. Tebo) tersebut terdapat juga rumah warga yang sudah lama di bangun secara permanen tentunya ini menimbulkan polemik.
Hal ini sudah pernah di bicarakan oleh pihak sekolah kepada pemerintah daerah melalui dinas pendidikan kabupaten tebo namun sampai saat ini belum ada solusi untuk pemindahan rumah warga tersebut, dan tentunya ini persoalan yang tidak mudah.
Saat di konfirmasi dengan kepala sekolah SMPN 3 Rimbo Bujang pak Slamet, S.Pd sabtu, 9 April 2022 dan ini penjelasannya “benar di area sekolah smpn 3 ini ada rumah warga sebanyak 11 rumah dan sudah lama di bangun secara permanen saya juga pernah menyampaikan hal ini kepada bapak bupati tebo meminta beliau untuk bisa melakukan pemindahan rumah warga dari aset sekolah, namun sampai saat ini belum ada realisasinya”, ujar kepala sekolah slamet,S.Pd.
Jika rumah warga berada di area aset sekolah ini tentu akan menyebabkan terkendalanya perencanaan pengembangan sarana dan prasarana di sekolah ini yang di sebabkan terpakainya sebagian lahan oleh rumah warga dan bagaimana tentang status rumah tersebut ? sudah jelas hanya pinjam pakai lahan saja dan tidak bisa di kuasai oleh warga sebagai hak milik.
Yang menjadi permasalahan nya rumah yang di bangun warga sudah permanen seandainya terjadi pembangunan di sekolah tersebut untuk pengembangan fasilitas dan sarana prasarana kebutuhan sekolah tentu berakibat adanya penggusuran rumah warga tersebut, bagaimana dengan ganti rugi nilai bangunan rumah yang sudah permanen pastinya warga akan memperhitungkan nya.
Diminta kepada pemerintah daerah kabupaten tebo untuk dapat menyelesaikan polemik ini secepatnya agar fungsi manajerial sekolah perencanaan pengembangan pembangunan fasilitas sekolah dapat berjalan dengan baik. Lakukan duduk bersama dengan warga pemilik rumah beserta pemerintah daerah untuk musyawarah.
Tidak akan mungkin hal ini bisa di selesaikan oleh seorang kepala sekolah saja karena sudah terkait dengan aset pemerintah, seharusnya pemerintah daerah cepat tanggap dalam menangani hal semacam ini.
(Rahmatsyah)