BEM Unimal Nilai Tindakan Satpol PP dan Sahabat Satpol PP Merupakan Premanisme

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, LHOKSEUMAWE

Aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima di kota lhokseumawe, yang berujung bentrokan antara pedagang dengan oknum Satpol PP dan Sahabat Satpol PP Kota Lhokseumawe pada Senin 24 Juli 2023 malam dinilai tindakan premanisme yang di lakukan oknum Satpol PP Kota Lhokseumawe.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Aris Munandar, mengatakan, tindakan penertiban yang dilakukan oknum Satpol PP dan Sahabat Satpol PP Kota Lhokseumawe pada malam kejadian merupakan tindakan premanisme, terlebih Kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Satpol PP dinilai telah melanggar Hukum.

“Didalam Undang-undang Ormas di tegaskan bahwa Ormas di larang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.” sebut Aris Munandar kepada wartawan saat Konferensi Pers yang berlangsung di salah satu Kafe di Kota Lhokseumawe, Rabu (26/07/2023) yang juga menghadirkan para korban.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan kewenangan Sahabat Satpol PP yang ikut andil dalam aksi kekerasan kepada pedagang kaki lima tersebut. Dan BEM Fakultas Hukum Unimal menegaskan 3 poin penting untuk di indahkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Yang pertama tolak penggusuran yang secara anarkisme dan represif, kedua tolak penggunaan kekuatan masyarakat dalam penertiban pedagang kali lima oleh satpol pp karena itu melanggar hukum dan yang ketiga usut tuntas dugaan pemukulan oleh oknum satpol PP”, terangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban kekerasan, Fahkrurrazi, dalam kesempatan yang sama mengatakan, Korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib  ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu Polres Lhokseumawe.

“Kita telah membuat pengaduan dengan pasal 351 penganiaan di junto dengan pasal 170 terkait pengeroyokan. ”tambahnya.

[KPA]